Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, mensosialisasilan Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu se-Dunia yang akan diperingati pada 28 September nanti.
Saat ini kami melakukan sosialisasi pada masyarakat akan hak-nya untuk tahu informasi dari pemerintah
Sosialisasi dilaksanakan di sela-sela acara Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).
Ketua KIP DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Saat ini sudah era keterbukaan informasi publik. Saat ini kami melakukan sosialisasi pada masyarakat akan hak-nya untuk tahu informasi dari pemerintah ," ujar Alamsyah.
Ditambahkan Alamsyah, KIP DKI akan dijadikan percontohan oleh Mabes Polri dalam rangka keterbukaan informasi publik pada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemprov DKI.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Netty Herawati, sangat mendukung kegiatan yang dilakukan ini.
"Pemprov DKI melalui masing-masing SKPD dan UKPD sudah melaksanakan keterbukaan informasi pada masyarakat dalam segala hal, sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial
Kamis, 20 September 2018
2992
84 Peserta Ikuti Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Jaktim
Kamis, 26 Juli 2018
4941
Diskominfotik Bakal Gelar Bimtek PPID di Lima Wilayah Kota
Senin, 23 Juli 2018
2998
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9110
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3015
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3514
Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu
Senin, 27 Juli 2026
2710
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman