Salahi IMB, Bangunan di Kebon Kacang Ditertibkan

Senin, 24 September 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 1743

 Menyalahi Perijinan, Bangunan Mewah di Kebon Kacang Ditertibkan

(Foto: Suparni)

Sejumlah 41 petugas gabungan dari berbagai unsur menertibkan bangunan di Jalan Kebon Kacang XIV, RT 04/04, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Berdasarkan IMB, izinnya tiga lantai. Tapi prakteknya lima lantai.

Bangunan tersebut ditertibkan karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Berdasarkan IMB, izinnya tiga lantai. Tapi praktiknya lima lantai. Sehingga kita tertibkan," ujar Santoso Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Santoso menjelaskan, sebelum ditertibkan, pemilik bangunan di lokasi sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) sampai dengan penyegelan. Namun karena tidak diindahkan, pihaknya pun akhirnya mengambil tindakan.

"Penertiban berjalan kondusif. Saat ditertibkan, pemilik bangunan tidak ada di lokasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Tidak Sesuai Perijinan, Bangunan Tambahan di Petojo Selatan Ditertibkan

Petugas Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Petojo Selatan

Selasa, 17 April 2018 2456

MCK Permanen di Kembang Sepatu Dibongkar

Petugas Tertibkan Bangunan di Lahan Milik Sudin Kehutanan Jakpus

Rabu, 03 Januari 2018 2517

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan Petugas

Selasa, 04 September 2018 3148

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 3794

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 1586

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 1568

Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 1894

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 627

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks