Senin, 24 September 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 1483
(Foto: Suparni)
Sejumlah 41 petugas gabungan dari berbagai unsur menertibkan bangunan di Jalan Kebon Kacang XIV, RT 04/04, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan IMB, izinnya tiga lantai. Tapi prakteknya lima lantai.
Bangunan tersebut ditertibkan karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Berdasarkan IMB, izinnya tiga lantai. Tapi prakti
knya lima lantai. Sehingga kita tertibkan," ujar Santoso Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Senin (24/9).Santoso menjelaskan, sebelum ditertibkan, pemilik bangunan di lokasi sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) sampai dengan penyegelan. Namun karena tidak diindahkan, pihaknya pun akhirnya mengambil tindakan.
"Penertiban berjalan kondusif. Saat ditertibkan, pemilik bangunan tidak ada di lokasi," tandasnya.