Langgar Aturan, Dua Klub Malam di Jakut Dipasang Stiker Tutup

Kamis, 24 Mei 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1270

Dua Klub Malam di Jakut Langgar Aturan Operasional

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Tim pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata Jakarta Utara, melakukan penutupan operasional terhadap dua klub malam yang kedapatan melanggar surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nomor 17/SE/2018, tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Petugas kita memberikan penjelasan dan menghentikan operasional. Setelahnya dipasang stiker tutup oleh Sudin Pariwisata

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko menjelaskan, jenis industri wisata yang wajib tutup selama Ramadan, di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam dan diskotik. Namun saat dilakukan pengawasan ditemukan klub malam di kawasan Cilincing yang tidak menaati.

"Petugas kita memberikan penjelasan dan menghentikan operasional. Setelahnya dipasang stiker tutup oleh Sudin Pariwisata," katanya, Kamis (24/5).

Dikatakan Rony, kegiatan pengawasan yang digelar Kamis malam hingga dinihari, melibatkan 25 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan Sudin Parbud Jakarta.  

Keseluruhan pengawasan meliputi sembilan lokasi hiburan malam yang terdiri dari klub malam dan diskotik.

"Dari sembilan hanya dua yang melanggar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kenaikan Biaya Pengurusan STNK Kebijakan Pemerintah Pusat

DKI akan Gencarkan Penertiban PSK

Kamis, 05 Januari 2017 4107

Dinas Pariwisata Gelar Sosialisasi Operasional Tempat Hiburan

Tempat Hiburan akan Dipasangi Stiker

Jumat, 03 Juni 2016 6254

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469485

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309194

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261397

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196958

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194741

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik