Jika Taufik Gubernur, Ahok Pilih Mundur

Jumat, 24 Oktober 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 3641

Jika Taufik Gubernur, Ahok Pilih Mundur

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Kursi Gubernur DKI Jakarta yang baru saja dilepas Joko Widodo, kini jadi incaran sejumlah politisi. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih akan mengundurkan diri dari jabatannya jika Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menjadi Gubernur DKI.

Ini preseden hukum yang tidak baik. Jadi tafsiran dia (Taufik), kalau gubernur mundur, wakilnya nggak naik. Gubernurnya tetap dipilih oleh DPRD

"Ini preseden hukum yang tidak baik. Jadi tafsiran dia (Taufik), kalau gubernur mundur, wakilnya nggak naik. Gubernurnya tetep dipilih dari DPRD," kata Basuki di Balaikota, Jumat (23/10).

Ia menegaskan, skenario terkait tasfir hukum yang diajukan oleh Taufik bertujuan agar dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau sampai terjadi, saya pilih berhenti saja, daripada jadi wakilnya orang gila seperti Taufik, kan males banget," tegasnya.

Padahal, menurut Basuki, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 203 berbunyi seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. Namun, Wakil Ketua DPRD DKI itu justru mencari celah hukum dengan menggunakan pasal lain dalam peraturan tersebut.

"Kalau memang terjadi seperti itu, negara ini sudah kacau balau tata negaranya. Mungkin dia mau cari pakar hukum yang keblinger untuk mendukung argumen dia. Makanya aku nggak mau pusingin. Kita kerja saja, nggak usah dibahas ," tuturnya.

Sebelumnya M Taufik memandang UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan. Sementara, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah Presiden keenam SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. Dengan begitu, DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.

BERITA TERKAIT
Nachrowi Ramli

Basuki Lirik Nachrowi Ramli Jadi Wagub

Minggu, 14 September 2014 7502

ahok wawancara balaikota dok beritajakarta

Ahok Ingin Wakilnya PNS yang Berkompeten

Kamis, 23 Oktober 2014 5896

Rumdin Gubernur DKI Bakal Dibuka untuk Umum

Rumdin Gubernur DKI Bakal Dibuka untuk Umum

Kamis, 23 Oktober 2014 4467

Basuki : Balaikota Sepi Sepeninggalan Jokowi

Sepeninggalan Jokowi, Balaikota Sepi

Selasa, 21 Oktober 2014 3469

Ketua KPU: Basuki Yang Ajukan Nama Wagub ke DPRD

Ahok Ingin Kursinya Diduduki Orang Jujur

Selasa, 14 Oktober 2014 4314

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7113

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4803

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1897

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2474

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1017

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks