Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan

Selasa, 27 Maret 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1767

Pemprov DKI Tindak Tegas Usaha Hiburan Langgar Aturan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap usaha hiburan yang melanggar aturan.

Saya minta keputusan ini ditaati

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pemprov DKI melakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu usaha hiburan di Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ada enam jenis izin TDUP yang kita cabut dari perusahaan itu," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/3).

Dijelaskannya, Pemprov DKI memberikan waktu selama 5x24 jam terhitung sejak tanggal 23 Maret 2018, agar perusahaan tersebut menutup operasi enam jenis usaha sesuai TDUP yang dicabut izinnya.

"Saya minta keputusan ini ditaati. Saya berharap, tidak ada pelanggaran-pelanggaran lagi di tempat hiburan lain," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Wagub Ajak PHRI Awasi Hiburan Malam

Wagub Ajak PHRI Cegah Pelanggaran di Tempat Hiburan

Minggu, 11 Februari 2018 2332

Perangi Narkoba, Anies Akan Sambangi BNN

Pemprov DKI Berkomitmen Perangi Narkoba

Jumat, 23 Februari 2018 1867

Disparbud Diminta Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Disparbud Diminta Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Jumat, 16 Februari 2018 2913

BERITA POPULER
Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 805

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1305

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1177

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1688

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 621

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks