Instruksi Gubernur (Ingub) No 150 Tahun 2013 tentang larangan bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan bermotor ke kantor rupanya masih banyak dilanggar oleh para PNS. Buktinya, sejumlah PNS masih kedapatan membawa kendaraan pribadi saat sidak yang dilakukan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta di pintu gerbang DPRD DKI, Jumat (7/2).
Namun, sidak yang digelar oleh petugas Inspektorat DKI kali ini hanya sekadar mencatat identitas para PNS yang terlihat masih membawa kendaraan pribadi menuju kantor pada hari ini. Sidak serupa juga digelar di empat wilayah lainnya yakni Balaikota, lapangan IRTI Monas serta kantor Dinas Teknis di Jl Abdul Muis dan Jl Jatibaru, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI, Joko Widodo mengaku masih belum menjatuhkan sanksi bagi para PNS yang melanggar aturan. "Ada sanksinya, tapi sementara peringatan saja, masih lisan," ujar Jokowi, Jumat (7/2).
Dikatakan Jokowi, larangan membawa kendaraan pribadi pada setiap awal bulan masih dalam proses transisi. "Masih transisi. Nanti dilihat kalau sudah 6 bulan aturan ini diberlakukan," ucapnya.
Sekadar diketahui juga, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada bulan kedua penerapan Ingub DKI No 150 tahun 2013 tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi menuju Balaikota.
Dari kediaman, Basuki naik sepeda hingga keluar pintu Perumahan Pantai Mutiara, Pluit dan melanjutkan perjalanan menuju Balaikota DKI menggunakan BKTB jurusan PIK - Monas.
Di Jakarta Barat, pelanggaran Ingub No 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI juga masih ditemukan. Saat sidak yang digelar Inspektirat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Barat, menemukan enam PNS di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Barat tertangkap membawa kendaraan pribadi yang terdiri dari tiga kendaraan roda empat dan tiga lainnya menggunakan roda dua.
Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Pemkot Jakarta Barat, Sukiman mengatakan adapun rincian keenam PNS yang tertangkap membawa kendaraan tersebut, yaitu tiga mengendarai kendaraan roda empat dan tiga lainnya roda dua. "Enam PNS yang kedapatan membawa kendaraan tiga diantaranya bertugas di Sudin PU Tata Air, Sudin Sosial dan Sudin Dikdas. Tiga lainnya PNS di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kelurahan Grogol, dan Kecamatan Kembangan," ujar Sukiman.
Dibanding sidak pertama yang berlangsung, Jumat (3/1) lalu, sambung Sukiman, pihaknya berhasil menangkap 12 pegawai. Dengan demikian, jumlah pelanggaran tersebut terbukti menurun. "Tapi, sesuai aturan yang berlaku keenam pegawai tersebut tetap kami berikan sanksi berupa surat teguran tertulis. Saat ini sanksinya masih itu," tegas Sukiman.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3759
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
738
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
648
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital