Komisi A akan Undang SKPD-UKPD Terkait Penataan Tanah Abang

Kamis, 21 Desember 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1774

Komisi A Akan Undang SKPD-UKPD Bahas Penataan Tanah Abang

(Foto: doc)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD)  untuk membahas penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terkait rencana pelaksanaan penataan Tanah Abang, kita akan undang  lurah, camat, wali kota dan dinas terkait

"Terkait rencana pelaksanaan penataan Tanah Abang, kita akan undang  lurah, camat, wali kota dan dinas terkait," ujar Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/12).

Menurut Syarif, pelaksanaan penataan kawasan Tanah Abang perlu dilakukan dengan rencana yang matang.

"Harus dipikirkan bagaimana caranya agar risiko dari penataan ini lebih kecil. Makanya perlu kita bicarakan," katanya.

Syarif juga mengaku ingin mengetahui lebih dalam konsep penataan kawasan Tanah Abang dari SKPD-UKPD terkait.

"Karena itu, kami yang berinisatif untuk mengundang," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Penataan Kawasan Tanah Abang Harus Dilakukan Sinergi

Butuh Sinergi dalam Penataan Kawasan Tanah Abang

Rabu, 17 Mei 2017 3450

Konsep Penataan Kawasan Tanah Abang Terus Dimatangkan

Konsep Penataan Kawasan Tanah Abang Segera Disosialisasikan

Minggu, 19 November 2017 5715

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 889

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 813

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1189

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 608

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1136

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks