Sandi Ajak Pengusaha Rangkul Pelaku UKM

Rabu, 06 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2269

 Sandi Ajak Pengusaha Rangkul Pelaku UKM

(Foto: Erna Martiyanti)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengajak para pengusaha besar untuk merangkul pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) agar perekonomian di Ibukota bisa terus berkembang.

Saya titip kepada para PMA dan PMDN yang besar, berikan UKM untuk bekerja sama

"Saya titip kepada para PMA (Penanam Modal Asing) dan PMDN (Penanam Modal Dalam Negeri) yang besar, berikan UKM untuk bekerja sama," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).

Ia meyakini dengan menggandeng UKM, akan mempersempit jurang ketimpangan usaha. Sehingga para pengusaha tak hanya berkembang sendiri tetapi mengikutsertakan UKM yang ada.

"Mungkin untuk distribusinya jangan diambil sendiri, bisa diserahkan ke UKM," ucapnya.

Pada kesempatan ini, Sandi juga sekaligus mensosialisasikan program One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship (OK OCE). Di mana dalam lima tahun ke depan, program ini diharapkan bisa menciptakan 200 ribu wirausaha baru.

BERITA TERKAIT
Pelaku UKM di Tanah Abang Diberi Pengarahan Terkait OK OCE

Pelaku UKM di Tanah Abang Disosialisasikan OK OCE

Kamis, 16 November 2017 2741

Komisi B DPRD dukung sayembara sepatu Bang Sandi

Komisi B Dukung Sayembara Sepatu Bang Sandi

Selasa, 14 November 2017 2455

Gubernur Ingin PT Jamkrida Jakarta Tingkatkan Kemajuan UKM

PT Jamkrida Jakarta Diminta Tingkatkan Kemajuan UKM

Senin, 13 November 2017 3311

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 6901

IMG 20260711 WA0001

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

Sabtu, 11 Juli 2026 8147

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1623

Kelurahan berprestasi fakhri

Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

Senin, 13 Juli 2026 1864

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1552

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks