Anies Beri Pengarahan Wali Kota hingga Lurah

Senin, 13 November 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3152

Anies Beri Pengarahan Wali Kota hingga Lurah

(Foto: Punto Likmiardi)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi pengarahan kepada lurah, camat, hingga wali kota yang ada di Ibukota.

Bapak ibu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat

Pengarahan diberikan agar para aparatur wilayah meningkatkan pelayanan kepada warganya.

"Bapak ibu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Kami ingin menggarisbawahi ini yang perlu jadi pegangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11).

Pada kesempatan tersebut, Anies memaparkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan aparatur dalam melayani warga. Aparatur yang hadir juga diharapkan bisa menyampaikan hal ini kepada bawahannya untuk ditindaklanjuti.

Hal-hal yang harus dilakukan aparatur di antaranya mendatangi sekaligus menyapa warga dengan senyuman. Aparatur juga diminta untuk mendatangi tempat kumpul warga, serta memberikan layanan yang terbaik.

"Kami ingin menggarisbawahi. Prioritaskan warga lemah, miskin, dan marjinal," kata Anies.

Sementara untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan aparatur antara lain melakukan pungutan liar, korupsi dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Kedua tidak boleh ada kekosongan pelayanan publik, selama jam buka termasuk jam istirahat. Tidak boleh ada keterlambatan masuk kantor.  Aparatur diharuskan hadir 15 menit sebelum membuka layanan.

Kemudian tidak boleh mengabaikan kedaruratan terutama dari sisi warga. Tidak boleh pasif dalam mengatasi masalah serta tidak boleh ada permasalahan yang menggantung dan berulang.

Selanjutnya aparatur tidak boleh merendahkan atau bersikap diskriminatif dan semena-mena terhadap warga. Tidak boleh membolos dan berkeliaran pada jam kerja. Aparatur juga dilarang saling menyalahkan dan melempar masalah, sebaliknya justru harus bertanggungjawab.

Anies menegaskan jika hal-hal tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Bahkan sanksi tidak hanya ditujukan kepada pelanggar, tetapi juga terhadap dua atasan di atas mereka.

"Bila ada pelanggaran aturan kedisplinan, yang dapat sanksi bukan hanya yang melakukan tapi juga dua atasan dikenakan teguran," ucapnya.

BERITA TERKAIT
Pemkab Ingin SKPD Menempati Rumah Dinas di Pulau Karya

Aparatur di Kepulauan Seribu Diminta Tempati Rumah Dinas

Jumat, 10 November 2017 4566

Sandi Ingin Penanganan Cepat di Wilayah Rawan Banjir

Sandi Ingin Penanganan Cepat di Wilayah Rawan Banjir

Senin, 13 November 2017 2275

       55 Aparatur Lingkungan Kecamatan Gambir Ikuti Pendalaman CRM

55 Aparatur di Kecamatan Gambir Ikuti Pendalaman Aplikasi CRM

Senin, 06 November 2017 2438

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3252

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1966

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1540

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1323

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 616

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks