Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Jumat, 10 November 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2289

Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

(Foto: doc)

Dinas Kehutanan DKI Jakarta kembali memberikan sanksi denda kepada warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Setidaknya ada empat warga yang disidangkan pada hari ini, Jumat (10/11).

Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, selama ini pengawasan rutin dilakukan pihaknya terhadap penebangan pohon tanpa izin. Khususnya pohon-pohon yang berada di jalur hijau.

"Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin," ujarnya, Jumat (10/11).

Henri menjelaskan, dari keempat warga tersebut, terkumpul denda mencapai Rp 60 juta. Masing-masing denda untuk setiap warga berbeda-beda, tergantung dari keputusan hakim.

"Total denda yang diterima negara sampai dengan November 2017 sebesar Rp 231.500.000. Itu dari 15 kasus yang disidangkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Minggu, 15 Oktober 2017 3176

Dishut Proses 3 Tersangka Penebangan Pohon Ilegal

Pelaku Penebangan Pohon Ilegal Diproses Hukum

Selasa, 25 Juli 2017 2479

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2876

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1259

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1054

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1197

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks