Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Minggu, 15 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2558

Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

(Foto: doc)

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengimbau warga agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin karena akan dikenakan sanksi denda.

Sampai dengan saat ini untuk kasus menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp 160 juta

Hingga kini denda yang terkumpul dari denda penebangan pohon tanpa izin tercatat telah mencapai Rp 160 juta.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda penebangan pohon tanpa izin ini diatur dalam pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Sampai dengan saat ini untuk kasus menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp 160 juta," ujarnya, Minggu (15/10).

Henri menjelaskan, besaran sanksi denda ditentukan hakim di pengadilan. Biasanya denda yang dikenakan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap kasus.

"Kasus penebangan pohon ini tidak ditentukan kami sendiri, tapi berkasnya kami serahkan ke pengadilan sesuai dengan lokasi penebangan pohon tanpa izin," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya selama ini juga memberikan sanksi denda kepada orang yang mendirikan bangunan di areal makam sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.

BERITA TERKAIT
Dishut Proses 3 Tersangka Penebangan Pohon Ilegal

Pelaku Penebangan Pohon Ilegal Diproses Hukum

Selasa, 25 Juli 2017 2171

Pohon Keropos Di Jalan Surabaya Ujung Ditebang

Pohon Lapuk di Jl Surabaya Ujung Ditebang

Selasa, 09 Mei 2017 3915

DKI Akan Undang Kontraktor LRT Bahas Dampak Proyek Pembangunan

Pemprov DKI Segera Bahas Dampak Pembangunan LRT di Kuningan

Senin, 07 Agustus 2017 4235

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469492

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309205

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261401

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196962

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik