Kelebihan Beban, 15 Truk Ditilang

Senin, 22 September 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3728

kelebihan-muatan-truk-ditilang-beritajakarta

(Foto: doc)

Penerapan aturan pembatasan beban kendaraan yang melintas di Jalan Tol Wiyoto Wiyono mulai diterapkan, Senin (22/9). Hari pertama penerapan, 15 kendaraan ditilang dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Para pengemudi kita kasih lembaran tilang warna biru. Mereka dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan denda sebesar Rp 500 ribu

Penerapan aturan batasan berat kendaraan mewajibkan total beban berat kendaraan maksimal 10 ton persumbu mobil, ditambah berat bersih kendaraan. Dari data selama diberlakukannya sosialisasi di Tol Wiyoto Wiyono, jumlah kendaraan yang overload (melebihi beban) sangat tinggi.

Sejak disosialisasikan mulai Mei hingga Agustus 2014, dari 234 yang dicurigai, 68 persen diantaranya terbukti overload. Sedangkan di bulan September, dari 3 kali dilaksanakan sosialisasi, Kamis (4/9), Selasa (9/9) dan Kamis (11/9), 69 persen dari 91 kendaraan yang dicurigai terbukti overload.

Wakasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Wagino, mengatakan, dari sekitar 20 kendaraan yang diduga melebihi muatan, 15 diantara terbukti overload.

"Para pengemudi kita kasih lembaran tilang warna biru. Mereka dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan denda sebesar Rp 500 ribu," katanya, Senin (22/9).

Diakui Wagino, walau aturan tentang batasan beban kendaraan sudah diberlakukan sejak lama, namun pihaknya kesulitan memilah mana kendaraan yang overload. Sebab, selama ini, mereka tidak dibekali dengan alat untuk mengukur beban kendaraan.

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk kendaraan yang overload, selain dikeluarkan dari jalan tol dan ditilang, mobil tersebut akan dikandangkan.

Berbeda dengan kendaraan yang kedapatan parkir liar, untuk dapat keluar mereka hanya dikenakan retribusi Rp 10.000 sesuai perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah. "Jadi ini dalam rangka memberi efek jera," tandasnya.

BERITA TERKAIT
cek muatan truk jakut

60 Persen Truk Lalui Tol Wiyoto Wiyono Lebihi Muatan

Rabu, 18 Juni 2014 5032

Terganjal Administrasi, 18 Truk Sampah Baru di Jaksel Mangkrak

18 Truk Sampah di Jaksel Belum Bisa Digunakan

Jumat, 19 September 2014 6266

92 Truk Sampah di Jaktim Butuh Peremajaan

92 Truk Sampah di Jaktim Butuh Peremajaan

Jumat, 19 September 2014 6813

razia kendaraan jakarta timur

Serobot Jalur Transjakarta, Bus Kemhan Ditilang

Rabu, 10 September 2014 6417

Puluhan Kendaraan Motor dan Mobil di Cabut Pentil di Jakarta Pusat

60 Kendaraan Terjaring Razia di Jakpus

Kamis, 11 September 2014 3697

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 875

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 791

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1154

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 595

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1095

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks