Kelebihan Beban, 15 Truk Ditilang

Senin, 22 September 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 3631

kelebihan-muatan-truk-ditilang-beritajakarta

(Foto: doc)

Penerapan aturan pembatasan beban kendaraan yang melintas di Jalan Tol Wiyoto Wiyono mulai diterapkan, Senin (22/9). Hari pertama penerapan, 15 kendaraan ditilang dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Para pengemudi kita kasih lembaran tilang warna biru. Mereka dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan denda sebesar Rp 500 ribu

Penerapan aturan batasan berat kendaraan mewajibkan total beban berat kendaraan maksimal 10 ton persumbu mobil, ditambah berat bersih kendaraan. Dari data selama diberlakukannya sosialisasi di Tol Wiyoto Wiyono, jumlah kendaraan yang overload (melebihi beban) sangat tinggi.

Sejak disosialisasikan mulai Mei hingga Agustus 2014, dari 234 yang dicurigai, 68 persen diantaranya terbukti overload. Sedangkan di bulan September, dari 3 kali dilaksanakan sosialisasi, Kamis (4/9), Selasa (9/9) dan Kamis (11/9), 69 persen dari 91 kendaraan yang dicurigai terbukti overload.

Wakasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Wagino, mengatakan, dari sekitar 20 kendaraan yang diduga melebihi muatan, 15 diantara terbukti overload.

"Para pengemudi kita kasih lembaran tilang warna biru. Mereka dikenakan sanksi sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan denda sebesar Rp 500 ribu," katanya, Senin (22/9).

Diakui Wagino, walau aturan tentang batasan beban kendaraan sudah diberlakukan sejak lama, namun pihaknya kesulitan memilah mana kendaraan yang overload. Sebab, selama ini, mereka tidak dibekali dengan alat untuk mengukur beban kendaraan.

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk kendaraan yang overload, selain dikeluarkan dari jalan tol dan ditilang, mobil tersebut akan dikandangkan.

Berbeda dengan kendaraan yang kedapatan parkir liar, untuk dapat keluar mereka hanya dikenakan retribusi Rp 10.000 sesuai perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah. "Jadi ini dalam rangka memberi efek jera," tandasnya.

BERITA TERKAIT
cek muatan truk jakut

60 Persen Truk Lalui Tol Wiyoto Wiyono Lebihi Muatan

Rabu, 18 Juni 2014 4926

Terganjal Administrasi, 18 Truk Sampah Baru di Jaksel Mangkrak

18 Truk Sampah di Jaksel Belum Bisa Digunakan

Jumat, 19 September 2014 6148

92 Truk Sampah di Jaktim Butuh Peremajaan

92 Truk Sampah di Jaktim Butuh Peremajaan

Jumat, 19 September 2014 6579

razia kendaraan jakarta timur

Serobot Jalur Transjakarta, Bus Kemhan Ditilang

Rabu, 10 September 2014 6304

Puluhan Kendaraan Motor dan Mobil di Cabut Pentil di Jakarta Pusat

60 Kendaraan Terjaring Razia di Jakpus

Kamis, 11 September 2014 3616

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3941

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 481

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1145

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks