Kamis, 11 September 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3568
                    (Foto: doc)
Razia kendaraan yang parkir sembarangan digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Kamis (11/9). Hasilnya, sebanyak 60 kendaraan ditindak petugas di wilayah rawan parkir liar.
Biasanya di Tanah Abang ada satu, dua kendaraan kita tindak dan ini efeknya cukup signifikan, mudah-mudahan bertahan lama
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 60 kendaraan dengan rincian, 3 mobil diderek, 8 mobil dan 24 motor dicabut pentil, 7 mobil pribadi dan 17 kendaraan umum ditilang serta satu metromini 49 jurusan Pulogadung - Manggarai yang distop operasi karena tidak memiliki surat-surat.
"Lokasi yang kita razia hari ini yakni di Jalan Kebon Kacang Raya, Jalan Wahid Hasyim, Stasiun Cikini dan Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSCM," kata Harlem, Kamis (11/9).
Menurut Harlem, razia dengan penerapan denda maksimal yang digelar mulai Senin (8/9) kemarin berdampak positif. Pasalnya, di kawasan Tanah Abang yang biasanya banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan saat razia kali ini tidak lagi ditemukan.
"Biasanya di Tanah Abang ada satu, dua kendaraan kita tindak dan ini efeknya cukup signifikan, mudah-mudahan bertahan lama," ujarnya.
Oyon Tahiyani, pemilik kendaraan Ford Everest bernomor polisi B 233 GTI, yang ditilang petugas mengaku tidak tahu lokasi parkirnya di Thamrin City menyalahi aturan.
"Saya nggak tahu, kalau tahu saya juga nggak berani parkir disini," kilahnya.