Kelapa Gading Masih Marak Parkir Liar

Kamis, 18 September 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 5723

Kawasan Kelapa Gading Masih Marak Parkir Liar

(Foto: doc)

Meski operasi penertiban terhadap parkir liar makin intensif digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, namun nyatanya tidak membuat pemilik kendaraan mau bersikap disiplin. Buktinya di kawasan perumahan elit dan bisnis Kelapa Gading masih banyak kendaraan parkir sembarangan yang berimbas kemacetan arus lalu lintas.

Kami memang fokus menertibkan parkir liar di Kelapa Gading. D isana itu beberapa titik masih marak parkir liar

Petugas pun tidak tinggal diam untuk menertibkan parkir liar di kawasan Kelapa Gading. Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua dan empat ditindak petugas, sembilan diantaranya terkena sanksi derek. Sembilan unit mobil itu dibawa ke Terminal Barang Tanah Merdeka, Cilincing.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hengki Sitourus menjelaskan, sembilan mobil yang diderek itu diketahui parkir sembarangan masing-masing di Jl  Pegangsaan Dua, sekitar Apartemen Gading Nias Residence, Jl Boulevard Artha Gading, Jl Boulevard Raya dan Jl Boulevard Timur.

"Kami memang fokus menertibkan parkir liar di Kelapa Gading. Di sana itu beberapa titik masih marak parkir liar," ujar Hengki, Kamis (18/9).

Lebih lanjut, kata Hengki, seperti di sisi barat Jl Boulevard Raya, tepatnya di seberang Mal Kelapa Gading, kendaraan kerap menumpuk di tepi jalan. Padahal, di lokasi itu hanya diperbolehkan parkir satu baris dengan posisi serong.

Selain itu, di Jl Pegangsaan Dua juga kerap dijadikan lokasi parkir mobil penghuni Apartemen Gading Nias Residence. Sedangkan Jl Boulevard Timur dan Jl Boulevard Artha gading, kerap dijadikan parkiran sejumlah kendaraan yang berkunjung ke perkantoran di sekitar lokasi.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan mengatakan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali, harus membayar retribusi Rp 500 ribu atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Pembayaran retribusi, Arifin menjelaskan, bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI. "Atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut. Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan," tutur Arifin.

Arifin menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk setiap kendaraan yang diderek.

BERITA TERKAIT
parkir liar ngamuk matraman

18 Mobil & 20 Sepeda Motor di Jaktim Ditindak

Senin, 15 September 2014 3292

wawancara_ahok-buruh.jpg

Derek Parkir Liar Akan Diswastakan

Rabu, 17 September 2014 3694

parkir liar ngamuk matraman

382 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar

Rabu, 17 September 2014 3012

Jalan Raya Kembangan Marak Parkir Liar

Mobil yang Parkir Liar Malam Hari Juga Diderek

Jumat, 12 September 2014 4914

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 742

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1635

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 901

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 624

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 905

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks