Sanksi Parkir Liar Rp 500 Ribu Minim Sosialisasi

Jumat, 12 September 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4200

Parkir Liar, Penerapan Sanksi Rp 500 Ribu Masih Minim Sosialisasi

(Foto: Yopie Oscar)

Pemberlakuan sanksi derek dan denda Rp 500 ribu yang diterapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak Senin (8/9) lalu, dinilai minim sosialisasi. Khususnya tentang tata cara pengambilan kendaraan yang terjaring operasi penertiban parkir liar.

Kebanyakan pemilik kendaraan datang ke sini marah-marah. Karena tidak bisa mengambil mobilnya langsung

Sejak diterapkan sanksi derek, tercatat ada 11 kendaraan yang diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Para pemiliknya diwajibkan membayar Rp 500 ribu sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan Pemprov DKI. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank DKI untuk selanjutnya disetorkan ke kantor kas daerah.

Helma (40), salah satu pemilik mobil yang terjaring parkir liar mengaku terpaksa harus mondar mandir ke Dinas Perhubungan DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan kembali lagi menuju Terminal Barang Pulogebang.

“Harusnya ada sosialisasi lebih lengkap tentang cara pengambilan mobil yang diderek. Sehingga orang tidak dibuat mondar mandir untuk mengambil mobilnya. Minimal di spanduk larangan parkir yang dipasang itu ada cara pengambilan mobil yang diderek,” ujar Helma, Jumat (12/9).

Helma mengungkapkan, sesaat mobilnya diderek petugas, ia langsung mendatangi Terminal Barang Pulogebang. Namun petugas menolaknya lantaran dirinya tidak dapat menunjukan bukti pembayaran di Bank DKI serta surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI.

Terkait hal tersebut, Kepala Terminal Barang Pulogebang, Affandi Nofrizal mengakui, banyak pemilik kendaraan yang protes sambil marah-marah saat akan mengambil mobilnya. Namun pihaknya masih memaklumi kemarahan mereka karena sedang panik.

“Kebanyakan pemilik kendaraan datang ke sini marah-marah. Karena tidak bisa mengambil mobilnya langsung. Kami hanya jalankan aturan, selama tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dari Bank DKI dan surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI, ya mobil tidak bisa dikeluarkan. Karena kan aturan mainnya demikian,” ujar Affandi.

BERITA TERKAIT
Jalan Raya Kembangan Marak Parkir Liar

Mobil yang Parkir Liar Malam Hari Juga Diderek

Jumat, 12 September 2014 4859

Belum Ada Penindakan, Ratusan Motor Masih Kuasai RTH Kolong Flyover Cakung

Pemasukan Parkir Liar Flyover Cakung Tembus Rp 18 Juta

Kamis, 11 September 2014 4559

Parkir dibahu Jalan, Mobil Plat Merah Diderek Sudin Perhubungan Jakarta Pusat

Parkir di Bahu Jalan, Mobil Plat Merah Diderek

Kamis, 11 September 2014 4075

dishub derek mobil parkir liar

Dua Hari, Dishub Kumpulkan Uang Denda Parkir Rp 11 Juta

Rabu, 10 September 2014 4019

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3134

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2782

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2421

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3024

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2884

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks