DPRD DKI dan Kemendag Gelar Raker Pembahasan Pasar
Selasa, 29 Agustus 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
2048
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan, raker membahas Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perpasaran.
"Raker ini penting dilakukan sebagai konsideran yang bisa memakmurkan masyarakat," ujarnya, Selasa (29/8).
Dikatakan Haji Lulung, sapaan akrabnya, undang-undang tersebut mengacu pada pembahasan tentang pasar tradisional dan modern yang nantinya disesuaikan dengan tempat, jarak dan lain sebagainya.
Kasubdit Distribusi Tidak Langsung Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Erwansyah menuturkan, undang-undang ini dibagi menjadi empat tipe, yaitu A, B, C dan D. Diharapkan dengan tumbuhnya toko-toko modern dan swalayan akan membantu keberadaan pasar rakyat dan tradisional.
"Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014," tandasnya.
BERITA TERKAIT
KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 Triliun
Sabtu, 26 Agustus 2017
3143
Djarot Resmikan Pasar Pelita Sungai Bambu
Selasa, 29 Agustus 2017
3865
DPRD Komitmen Bela Pedagang Kecil di Raperda Perpasaran
Senin, 28 Agustus 2017
3092
BERITA POPULER
Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan
Rabu, 30 September 2026
1105
Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang
Senin, 28 September 2026
1396
Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD
Minggu, 27 September 2026
1403
Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas
Kamis, 24 September 2026
1382
Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka