DPRD DKI dan Kemendag Gelar Raker Pembahasan Pasar
Selasa, 29 Agustus 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
2000
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan, raker membahas Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perpasaran.
"Raker ini penting dilakukan sebagai konsideran yang bisa memakmurkan masyarakat," ujarnya, Selasa (29/8).
Dikatakan Haji Lulung, sapaan akrabnya, undang-undang tersebut mengacu pada pembahasan tentang pasar tradisional dan modern yang nantinya disesuaikan dengan tempat, jarak dan lain sebagainya.
Kasubdit Distribusi Tidak Langsung Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Erwansyah menuturkan, undang-undang ini dibagi menjadi empat tipe, yaitu A, B, C dan D. Diharapkan dengan tumbuhnya toko-toko modern dan swalayan akan membantu keberadaan pasar rakyat dan tradisional.
"Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014," tandasnya.
BERITA TERKAIT
KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 Triliun
Sabtu, 26 Agustus 2017
3096
Djarot Resmikan Pasar Pelita Sungai Bambu
Selasa, 29 Agustus 2017
3806
DPRD Komitmen Bela Pedagang Kecil di Raperda Perpasaran
Senin, 28 Agustus 2017
3041
BERITA POPULER
Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama
Selasa, 11 Agustus 2026
12945
Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset
Jumat, 14 Agustus 2026
1537
Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan
Rabu, 12 Agustus 2026
1560
Efisiensi Anggaran Diminta Tak Ganggu Layanan Masyarakat
Jumat, 14 Agustus 2026
725
Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta