DPRD DKI dan Kemendag Gelar Raker Pembahasan Pasar
Selasa, 29 Agustus 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
1915
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan, raker membahas Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perpasaran.
"Raker ini penting dilakukan sebagai konsideran yang bisa memakmurkan masyarakat," ujarnya, Selasa (29/8).
Dikatakan Haji Lulung, sapaan akrabnya, undang-undang tersebut mengacu pada pembahasan tentang pasar tradisional dan modern yang nantinya disesuaikan dengan tempat, jarak dan lain sebagainya.
Kasubdit Distribusi Tidak Langsung Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Erwansyah menuturkan, undang-undang ini dibagi menjadi empat tipe, yaitu A, B, C dan D. Diharapkan dengan tumbuhnya toko-toko modern dan swalayan akan membantu keberadaan pasar rakyat dan tradisional.
"Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014," tandasnya.
BERITA TERKAIT
KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 Triliun
Sabtu, 26 Agustus 2017
3019
Djarot Resmikan Pasar Pelita Sungai Bambu
Selasa, 29 Agustus 2017
3691
DPRD Komitmen Bela Pedagang Kecil di Raperda Perpasaran
Senin, 28 Agustus 2017
2935
BERITA POPULER
Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis
Rabu, 06 Mei 2026
1159
Pramono Sebut Perempuan Jadi Ujung Tombak Kemajuan Jakarta
Kamis, 07 Mei 2026
501
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
988
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
923
Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih