DPRD DKI dan Kemendag Gelar Raker Pembahasan Pasar
Selasa, 29 Agustus 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
1840
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan, raker membahas Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perpasaran.
"Raker ini penting dilakukan sebagai konsideran yang bisa memakmurkan masyarakat," ujarnya, Selasa (29/8).
Dikatakan Haji Lulung, sapaan akrabnya, undang-undang tersebut mengacu pada pembahasan tentang pasar tradisional dan modern yang nantinya disesuaikan dengan tempat, jarak dan lain sebagainya.
Kasubdit Distribusi Tidak Langsung Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Erwansyah menuturkan, undang-undang ini dibagi menjadi empat tipe, yaitu A, B, C dan D. Diharapkan dengan tumbuhnya toko-toko modern dan swalayan akan membantu keberadaan pasar rakyat dan tradisional.
"Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014," tandasnya.
BERITA TERKAIT
KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 Triliun
Sabtu, 26 Agustus 2017
2950
Djarot Resmikan Pasar Pelita Sungai Bambu
Selasa, 29 Agustus 2017
3576
DPRD Komitmen Bela Pedagang Kecil di Raperda Perpasaran
Senin, 28 Agustus 2017
2849
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
6014
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
982
Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna
Selasa, 03 Februari 2026
809
Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini