DPRD DKI dan Kemendag Gelar Raker Pembahasan Pasar
Selasa, 29 Agustus 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
1874
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan, raker membahas Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perpasaran.
"Raker ini penting dilakukan sebagai konsideran yang bisa memakmurkan masyarakat," ujarnya, Selasa (29/8).
Dikatakan Haji Lulung, sapaan akrabnya, undang-undang tersebut mengacu pada pembahasan tentang pasar tradisional dan modern yang nantinya disesuaikan dengan tempat, jarak dan lain sebagainya.
Kasubdit Distribusi Tidak Langsung Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Erwansyah menuturkan, undang-undang ini dibagi menjadi empat tipe, yaitu A, B, C dan D. Diharapkan dengan tumbuhnya toko-toko modern dan swalayan akan membantu keberadaan pasar rakyat dan tradisional.
"Agar keberadaannya tidak berbenturan, maka harus diatur dalam UU No 7 Tahun 2014," tandasnya.
BERITA TERKAIT
KUPA-PPAS Perubahan 2017 Ditetapkan Rp 71,8 Triliun
Sabtu, 26 Agustus 2017
2984
Djarot Resmikan Pasar Pelita Sungai Bambu
Selasa, 29 Agustus 2017
3644
DPRD Komitmen Bela Pedagang Kecil di Raperda Perpasaran
Senin, 28 Agustus 2017
2891
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2435
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2564
Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng
Sabtu, 21 Maret 2026
1021
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1802
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran