11 Kendaraan di Jl Lapangan Banteng Didapati Menunggak Pajak

Jumat, 11 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2716

BPRD Jaring 11 Kendaraan Bermasalah PKB/BBN-KB di Jl Lapangan Banteng

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Pusat menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jl Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ada dua pemilik kendaraan yang langsung melakukan pelunasan tunggakan pajak

Hasilnya, didapati tujuh sepeda motor dan empat mobil yang menunggak pajak.

Pantauan beritajakarta, dalam razia ini juga dilibatkan petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Sebanyak 232 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dilakukan pemeriksaan keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Unit Pengelola PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengatakan, pihaknya masih melakukan penindakan secara persuasif. Mereka yang tidak bisa membayar di tempat diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar.

"Di lokasi razia kita sediakan satu unit mobil Samsat keliling dan satu unit mobile branch Bank DKI. Ada dua pemilik kendaraan yang langsung melakukan pelunasan tunggakan pajak," ujar Manarsar, Jumat (11/8).

Dikatakan Manasar, kegiatan ini digelar untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi Wajib Pajak (WP) yang patuh.

"Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari penopang APBD DKI Jakarta," katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BPRD DKI memberikan program dispensasi untuk menghapuskan denda PKB dan BBNKB mulai 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

"Kami minta, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran," tandasnya.

Sekadar diketahui, BPRD DKI Jakarta mencatat, hingga 1 Agustus 2017 sebanyak 4,67 juta kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang atau menunggak PKB. Dari jumlah itu, sebanyak 3,9 juta merupakan kendaraan roda dua dan 700 lainnya adalah kendaraan roda empat.

BERITA TERKAIT
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Capai Rp 1,88 Triliun

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Capai Rp 1,88 Triliun

Jumat, 11 Agustus 2017 2427

DKI Tandatangani Kerjasama Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak

Kesepakatan Penindakan Kendaraan Penunggak Pajak Ditandatangani

Jumat, 11 Agustus 2017 3332

Pemkot Jaksel gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2

Wali Kota Jaksel Buka Pekan Panutan Pajak

Kamis, 10 Agustus 2017 2554

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 947

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 968

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1738

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1007

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1182

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks