Denda Maksimal untuk Sepeda Motor Belum Diterapkan

Senin, 08 September 2014 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 2827

Sepeda Motor Parkir Liar Belum Dikenakan Denda Derek

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi menerapkan denda retribusi derek Rp 500 ribu bagi mobil yang kedapatan parkir liar. Namun, aturan ini belum berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua. Sanksi yang diterapkan untuk sepeda motor masih menggunakan cara lama, yakni dengan sanksi cabut pentil ban.

Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung

"Untuk motor belum diatur. Jadi yang hari ini kita derek itu baru kendaraan roda empat saja," kata Benjamin Bukit, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi, Senin (8/9).

Dikatakan Benjamin, apabila pengguna sepeda motor tidak mau terjaring penindakan cabut pentil maka diimbau tidak memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.

"Kami mengharapkan pengguna sepeda motor tertib dengan memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang telah disediakan oleh pengelola gedung," ujar Benjamin.

Menurut Benjamin, secara aturan, pemberlakuan sanksi denda retribusi derek bisa saja disiapkan bagi kendaraan roda dua. Namun, aturan tersebut terkendala dengan jumlah petugas di lapangan yang belum maksimal. "Itu bisa saja, tapi jumlah personel kita belum dapat mengimbangi jumlah pelaku parkir liar," tuturnya.

Benjamin mengungkapkan, untuk kendaraan roda empat saja, pihaknya baru dapat menerapkan sanksi denda retribusi derek secara bertahap. Dimana dari 30 lokasi rawan parkir liar, aturan tersebut baru diberlakukan di lima lokasi.

"Tahun ini kita baru bisa mengoperasikan 14 mobil derek. Armada dan personel kita terbatas, makanya aturan tersebut dilakukan bertahap," tutur Benjamin.

Seperti halnya pada penerapan derek berbayar pada kendaraan roda empat, penindakan cabut pentil pada sepeda motor pada tahap awal ini juga akan dilalukan di lima lokasi, yakni Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan), Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), Jakarta Kota (Jakarta Barat), dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

BERITA TERKAIT
Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar

Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 16 Juli 2014 4378

 Sopir Tertidur, Taksi Pusaka Diderek Petugas

Taksi Diderek di Depan Kalibata City

Senin, 08 September 2014 5656

Pertengahan September, kawasan Sabang Dipasang Parkir Meter

Mesin Parkir Meter Akan Dipasang di Jalan Sabang

Sabtu, 06 September 2014 6544

mobil derek beritajakarta dok

Sudinhub Jakbar Minta Penambahan Mobil Derek

Kamis, 04 September 2014 4170

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3248

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2855

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2684

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2895

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2829

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks