Diskominfotik Sosialisasikan Informasi yang Dikecualikan

Rabu, 02 Agustus 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3641

Diskominfotik Sosialisasikan Informasi yang Dikecualikan

(Foto: Punto Likmiardi)

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar sosialisasi mengenai informasi yang dikecualikan.

Pengecualian informasi publik ini tidak semata-mata menutup seluruh akses informasi tertentu kepada masyarakat

Kegiatan tersebut digelar untuk mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta, Franky Mangatas mengatakan, sesuai dengan undang-undang tersebut seluruh badan publik diwajibkan untuk membuka informasi kepada masyarakat. Namun, tetap ada informasi yang dikecualikan.

"Pengecualian informasi publik ini tidak semata-mata menutup seluruh akses informasi tertentu kepada masyarakat," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/8).

Dikatakan Franky, selama ini pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) dalam memberikan informasi masih kurang. Khususnya informasi yang bisa diberikan dan dikecualikan.

"Pemahaman tentang informasi yang bisa diberikan dan tidak bisa diberikan itu yang berkembang terus. Karena kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, ada proses dan persyaratan sehingga suatu informasi dinyatakan dikecualikan dalam jangka waktu tertentu atau biasa disebut masa retensi informasi. Untuk informasi yang dikecualikan harus ditetapkan melalui mekanisme uji konsekuensi. 

"Melalui sosialisasi ini kami harapkan ada pemahaman yang benar mana informasi yang menjadi milik masyarakat dan bisa diberikan," ucapnya.

Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dian Ekowati membenarkan ada beberapa kriteria informasi yang dikecualikan. Karena jika dibuka dan diberikan ke publik dapat menghambat proses penegakan hukum. 

"Selain itu dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat serta membahayakan keamanan negara," ungkapnya.

Dian berharap, melalui kegiatan ini seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPD dan UKPD bisa mengelola data dan informasi dengan baik.

"Kami berharap juga setiap SKPD dan UKPD bisa saling memudahkan pertukaran informasi serta memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam acara ini ada dua pembicara yang diundang. Masing-masing anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih dan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Handayani Ningrum.

BERITA TERKAIT
BPAD Terus Kembangkan Sistem Informasi Data Aset

BPAD Terus Kembangkan Sistem Informasi Data Aset

Jumat, 28 Juli 2017 3646

Pemprov DKI akan perbaiki beberapa catatan yang diberikan tim Korsupgah KPK

KPK Apresiasi Keterbukaan Informasi Pemprov DKI

Jumat, 21 Juli 2017 3489

Pemprov DKI Raih Penghargaan Stand Terbaik di PRJ 2017

Pemprov DKI Raih Penghargaan Stan Terbaik Jakarta Fair 2017

Senin, 17 Juli 2017 2862

BERITA POPULER
IMG 20261104 WA0056

Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

Rabu, 04 November 2026 11009

Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7253

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4950

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 3675

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2773

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks