Inspektorat DKI Susun Pergub Pedoman Operasional Pengawasan Reguler

Rabu, 05 Juli 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4880

Inspektorat DKI Susun Pergub Pedoman Operasional Pengawasan Reguler

(Foto: Reza Hapiz)

Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang pedoman operasional pengawasan reguler. Proses penyusunan pergub saat ini dalam tahap finalisasi penyusunan draf petunjuk operasional pemeriksaan reguler (Popreg).

Inspektorat harus bisa mencegah terjadinya penyimpangan

Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Zainal mengatakan, pergub tersebut akan mencakup perencanaan, pelaporan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.

"Ini akan menjadi pedoman umum operasional pengawasan oleh auditor," ujar Zainal, saat acara Finalisasi Popreg di SMKN 27, Jl Dr Sutomo, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Menurutnya, penyusunan Popreg merupakan hal yang strategis dan sangat penting dalam rangka mempersiapkan kelengkapan baik perangkat lunak maupun perangkat keras saat melakukan pemeriksaan.

"Kita memerlukan standar dalam melaksanakan perencanaan dan pengawasan. Sehingga, nanti menjadi acuan dan bisa mempermudah auditor dalam melakukan pengawasan," terangnya.

Ia menambahkan, Popreg juga bertujuan untuk mengakomodir setiap perkembangan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang dinamis.

"Perubahan peraturan kebijakan, tupoksi SKPD harus kita akomodir dalam satu pedoman pengawasan. Ini memungkinkan auditor bisa lebih cepat dan memahamai pelaksanaan tugas di lapangan," tuturnya.

Dijelaskan Zainal, sebagai pengawas internal, Inspektorat perlu menjamin sekaligus membantu SKPD dalam menjalankan programnya agar sesuai perencanaan dan aturan.

"Peran inspektorat semakin luas dan berat tantangannya, sekarang kita sudah mempersiapkan diri dengan aturan. Inspektorat harus bisa mencegah terjadinya penyimpangan," tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan finalisasi Popreg diikuti 60 peserta perwakilan dari Inspektorat tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Peserta dibagi menjadi sembilan kelompok sesuai bidang atau aspek yang diawasi, diantaranya, barang/jasa, keuangan, teknologi informasi, pelayanan publik, dan jasa konstruksi.

BERITA TERKAIT
Pemkab Sosialisasi Rapergub Pelimpahan Kewenangan dari Provinsi ke Kabupaten

Pemkab Sosialisasi Rapergub Pelimpahan Kewenangan

Rabu, 14 Juni 2017 2686

Bapemperda DPRD Optimis Pembahasan 4 Raperda Usul Eksekutif Rampung Bulan Depan

DPRD Optimistis Pembahasan Empat Raperda Rampung Juni

Minggu, 28 Mei 2017 2904

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta Sudah Cukup Baik

Inspektorat Buka Klinik Konsultasi di Tingkat Provinsi Hingga Kabupaten

Sabtu, 10 Juni 2017 4424

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 3451

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Minggu, 28 Juni 2026 544

HUT 499 1 jati

Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 616

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 848

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 924

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks