Inspektorat DKI Susun Pergub Pedoman Operasional Pengawasan Reguler

Rabu, 05 Juli 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4696

Inspektorat DKI Susun Pergub Pedoman Operasional Pengawasan Reguler

(Foto: Reza Hapiz)

Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang pedoman operasional pengawasan reguler. Proses penyusunan pergub saat ini dalam tahap finalisasi penyusunan draf petunjuk operasional pemeriksaan reguler (Popreg).

Inspektorat harus bisa mencegah terjadinya penyimpangan

Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Zainal mengatakan, pergub tersebut akan mencakup perencanaan, pelaporan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.

"Ini akan menjadi pedoman umum operasional pengawasan oleh auditor," ujar Zainal, saat acara Finalisasi Popreg di SMKN 27, Jl Dr Sutomo, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Menurutnya, penyusunan Popreg merupakan hal yang strategis dan sangat penting dalam rangka mempersiapkan kelengkapan baik perangkat lunak maupun perangkat keras saat melakukan pemeriksaan.

"Kita memerlukan standar dalam melaksanakan perencanaan dan pengawasan. Sehingga, nanti menjadi acuan dan bisa mempermudah auditor dalam melakukan pengawasan," terangnya.

Ia menambahkan, Popreg juga bertujuan untuk mengakomodir setiap perkembangan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang dinamis.

"Perubahan peraturan kebijakan, tupoksi SKPD harus kita akomodir dalam satu pedoman pengawasan. Ini memungkinkan auditor bisa lebih cepat dan memahamai pelaksanaan tugas di lapangan," tuturnya.

Dijelaskan Zainal, sebagai pengawas internal, Inspektorat perlu menjamin sekaligus membantu SKPD dalam menjalankan programnya agar sesuai perencanaan dan aturan.

"Peran inspektorat semakin luas dan berat tantangannya, sekarang kita sudah mempersiapkan diri dengan aturan. Inspektorat harus bisa mencegah terjadinya penyimpangan," tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan finalisasi Popreg diikuti 60 peserta perwakilan dari Inspektorat tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Peserta dibagi menjadi sembilan kelompok sesuai bidang atau aspek yang diawasi, diantaranya, barang/jasa, keuangan, teknologi informasi, pelayanan publik, dan jasa konstruksi.

BERITA TERKAIT
Pemkab Sosialisasi Rapergub Pelimpahan Kewenangan dari Provinsi ke Kabupaten

Pemkab Sosialisasi Rapergub Pelimpahan Kewenangan

Rabu, 14 Juni 2017 2549

Bapemperda DPRD Optimis Pembahasan 4 Raperda Usul Eksekutif Rampung Bulan Depan

DPRD Optimistis Pembahasan Empat Raperda Rampung Juni

Minggu, 28 Mei 2017 2774

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta Sudah Cukup Baik

Inspektorat Buka Klinik Konsultasi di Tingkat Provinsi Hingga Kabupaten

Sabtu, 10 Juni 2017 4260

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 1934

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 733

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 633

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1395

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1007

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks