Sejumlah SKPD di Pemprov DKI Akan Dirombak

Selasa, 26 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 10466

saefullah_batik_istimewa.jpg

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta berencana merombak struktur organisasi (reorganisasi) beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Reorganisasi ini dilakukan agar lebih efektif dan efisien serta mengacu pada peraturan daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru disahkan pekan lalu.

Beberapa SKPD memang harus digabung, ada juga yang dipecah

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perombakan struktur organisasi yang dilakukan yakni ada yang digabungkan dan ada yang dipecah. Saat ini reorganisasi beberapa SKPD masih digodok. Ditargetkan dalam waktu satu bulan, reorganisasi yang direncanakan telah rampung.

"Beberapa SKPD memang harus digabung, ada juga yang dipecah," ujar Saefullah di Balaikota, Selasa (26/8).

Dikatakan Saefullah, reorganisasi dilakukan agar kinerja SKPD lebih maksimal. Salah satu SKPD yang telah direorganisasi yakni penggabungan Unit Pengelola (UP) Teknis Taman Monas dan UP Tugu Monas. Keduanya digabung menjadi UP Pengelola Kawasan Monas. SKPD baru tersebut dipimpin oleh Rini Haryani, yang sebelumnya menjadi Kepala UP Tugu Monas.

Reorganisasi SKPD lainnya yang masih dibahas yakni Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dengan Dinas Tata Ruang dipastikan digabung. Selain SKPD yang digabung, ada juga yang akan dipecah, yakni Dinas Pekerjaan Umum. Dinas tersebut, dipecah menjadi dua yakni Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.

Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat ini, pemecahan Dinas Pekerjaan Umum agar kinerjanya maksimal. Sehingga keduanya fokus dalam menyelesaikan masalah, seperti jalan rusak dan penanganan banjir. "Biar jalan yang berlubang bisa cepat ditangani," katanya.

Saefullah mengatakan, reorganisasi beberapa SKPD ini memang baru bisa dilakukan setelah Perda Organisasi Perangkat Daerah disahkan anggota DPRD DKI minggu lalu. Dalam Perda tersebut memang diatur terkait reorganisasi SKPD.

Namun, kata Saefullah, Perda belum bisa diberlakukan. Perda baru diberlakukan setelah ditandatangani oleh gubernur. "Kita juga tunggu perda ditandatangani oleh Pak Gubernur," tandasnya.

BERITA TERKAIT
.

Unit Pengelola Monas Resmi Digabung

Senin, 11 Agustus 2014 32484

satpol pp disiagakan jaga kawasan monas

1.000 Personel Satpol PP Masih Disiagakan di Monas

Selasa, 17 Juni 2014 6203

imade_yossy.jpg

DKI Kebut Penyusunan 150 Pergub

Kamis, 21 Agustus 2014 10427

Basuki Minta KPK Bongkar Kecurangan di Dinas P2B dan Tata Ruang

KPK Diminta Bersihkan Dinas P2B DKI

Kamis, 24 Juli 2014 10925

Pemprov DKI Jakarta kembali akan melakukan perombakan besar-besaran terhadap jajaran pejabat eselon

Lantik 48 Pejabat, Sekda Ingatkan Penyerapan Anggaran

Senin, 11 Agustus 2014 6513

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9248

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3220

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3638

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1934

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1505

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks