Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan Oprasional Ramadan akan Ditutup

Kamis, 18 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2744

Industri Hiburan Langgar Aturan Operasional Ramadan akan Ditutup

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan, akan melakukan penutupan tempat hiburan malam yang melanggar Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tentang jam operasional selama Ramadan 1438 H.

Tapi kalau masih nekat juga akan kami lakukan penyegelan bersama Disparbud,

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon mengatakan, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan, waktu operasional hiburan malam diatur melalui surat edaran. Terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara.

"Pengelolanya akan kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalau masih bandel kita kasih surat peringatan. Tapi kalau masih nekat juga akan kami lakukan penyegelan bersama Disparbud," tegasnya, Kamis (18/5).

Dikatakan Jupan, sanksi tegas yang diberikan merupakan upaya penegakan perda. Karena itu, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam mentaatinya.

"Nanti akan disosialisasikan. Kapolda akan undang pengusaha dan asosiasi, instansi terkait, tokoh agama serta pemuda. Ini agar kekhusyukan bulan suci Ramadan terjaga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Wajibkan Industri Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Kamis, 18 Mei 2017 7788

Komisi B DPRD Minta Disparbud Komit Berantas Narkoba di Tempat Hiburan Malam

DPRD Dukung Disparbud Tindak Tempat Hiburan Sarang Narkoba

Sabtu, 13 Mei 2017 3265

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1508

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 883

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 851

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1474

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1472

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks