DKI Susun Penggabungan Manajemen PDAM dan PAL Jaya

Rabu, 03 Mei 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2038

DKI Siapkan Penggabungan Managemen PDAM dan PAL Jaya

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun penggabungan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM dan PAL Jaya yang nantinya akan dibentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta.

Untuk menggabungkan dua BUMD ini  butuh perda. Sekarang kita atur dulu manajemen perusahaannya

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sambil menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penggabungan dua BUMD ini selesai, pihaknya menyiapkan struktur manajemennya.

"Untuk menggabungkan dua BUMD ini  butuh perda. Sekarang kita atur dulu manajemen perusahaannya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5).

Ia menyampaikan, di kota-kota besar di dunia, pengelolaan air limbah dan air bersih digabung. Melalui penggabungan dua BUMD ini, pelayanan kepada masyarakat diyakini bisa lebih maksimal.

"Di seluruh dunia air kotor dan air bersih itu jadi satu. Sehingga kalau mau minta air bersih, kami langsung pasang pipa untuk dapatkan air kotornya juga. Jadi saling bermanfaat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dewan Minta Kajian Badan Usaha Perumda Air Jakarta

Status Perumda Air Perlu Kajian Mendalam

Kamis, 13 April 2017 4408

Pengelolaan Air Limbah Perpipaan di Ibukota Akan Dibenahi

Pengelolaan Air Limbah Perpipaan akan Dibenahi

Rabu, 26 April 2017 3523

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469498

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309217

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261406

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196967

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194752

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik