Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP

Rabu, 05 April 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3897

Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP

(Foto: Punto Likmiardi)

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta instansi terkait tetap memaksimalkan pelayanan kependudukan. Hal ini terutama untuk perekaman data e-KTP bagi warga yang belum merekam dan yang sudah berumur 17 tahun.

Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah

"Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah," ujarnya, Rabu (5/4).

Ia berharap warga yang belum merekam agar bisa datang ke pelayanan di kelurahan terdekat. Jika memang kesulitan di hari kerja agar menyesuaikan dengan jadwal layanan jemput bola.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan terus berupaya untuk memberikan pelayanan langsung ke warga.

"Perekaman itu tidak pernah berhenti karena akan ada masyarakat yang berumur 17 tahun dan harus memiliki kartu identitas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
37 Warga Jakpus Ikut Layanan Kependudukan Keliling

37 Warga Jakpus Ikut Layanan Kependudukan Keliling

Sabtu, 01 April 2017 9368

 DKI Ajukan 500 Ribu Blanko E-KTP ke Kemendagri

DKI Ajukan 500 Ribu Blanko E-KTP ke Kemendagri

Selasa, 14 Maret 2017 5619

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5565

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1498

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1466

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1402

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 398

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks