Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP

Rabu, 05 April 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3791

Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP

(Foto: Punto Likmiardi)

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta instansi terkait tetap memaksimalkan pelayanan kependudukan. Hal ini terutama untuk perekaman data e-KTP bagi warga yang belum merekam dan yang sudah berumur 17 tahun.

Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah

"Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah," ujarnya, Rabu (5/4).

Ia berharap warga yang belum merekam agar bisa datang ke pelayanan di kelurahan terdekat. Jika memang kesulitan di hari kerja agar menyesuaikan dengan jadwal layanan jemput bola.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan terus berupaya untuk memberikan pelayanan langsung ke warga.

"Perekaman itu tidak pernah berhenti karena akan ada masyarakat yang berumur 17 tahun dan harus memiliki kartu identitas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
37 Warga Jakpus Ikut Layanan Kependudukan Keliling

37 Warga Jakpus Ikut Layanan Kependudukan Keliling

Sabtu, 01 April 2017 9287

 DKI Ajukan 500 Ribu Blanko E-KTP ke Kemendagri

DKI Ajukan 500 Ribu Blanko E-KTP ke Kemendagri

Selasa, 14 Maret 2017 5542

BERITA POPULER
Mudik Terminal Kampung Rambutan otoy

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Kamis, 12 Maret 2026 6350

IMG 20260309 WA0093

Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

Senin, 09 Maret 2026 6865

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1426

Stok Pangan Jakarta Aman otoy

Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

Jumat, 13 Maret 2026 1344

Jakarta siap bangun pltsa tangani masalah sampah

Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

Kamis, 12 Maret 2026 1444

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks