18 Kegiatan Sudin Dikmen Jakbar Disetujui ULP

Jumat, 15 Agustus 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 3619

Proyek Infrastruktur di Jakbar Terancam Molor

(Foto: doc)

Sebanyak 109 pengajuan kegiatan Suku Dinas Pendidikan dan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, yang diajukan melalui lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta, baru 18 kegiatan yang disetujui. Namun demikian, unit tersebut yakin seluruh anggaran akan terserap.

Meski masih sekitar Rp470 miliar belum terserap lantaran belum disetujui ULP, kami yakin pada bulan depan disetujui dan terserap semuanya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman mengatakan, pihaknya telah melalukan pengajuan sebanyak 109 kegiatan lelang di ULP Barang dan Jasa DKI dengan total anggaran senilai Rp520 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, 18 kegiatan telah mendapatkan persetujuan ULP Barang dan Jasa dengan anggaran senilai Rp52 miliar.  

“Meski masih sekitar Rp470 miliar belum terserap lantaran belum disetujui ULP, kami yakin pada bulan depan disetujui dan terserap semuanya. Sebab, berkas sisa kegiatan yang belum disetujui sedang diproses dan telah dilengkapi,” ujar Alex, Jumat (15/8).

Dikatakan Alex, sambil menunggu sisa kegiatan disetujui ULP, pihaknya akan melakukan penandatanganan kontrak agar kegiatan dapat segera dikerjakan. Minggu lalu, telah ditandatangani dua kontrak terkait pengadaan barang dan jasa cleaning service dengan anggaran senilai Rp5 miliar.  

Hari ini, lanjut Alex, pihaknya telah melakukan penandatanganan 13 kontrak untuk pengadaan barang fisik dengan anggaran senilai Rp32 miliar.

“Pada 20 Agustus mendatang kami kembali menandatangani tiga kontrak pengadaan alat fitnes senilai Rp47 miliar,” tutur Alex.

Mengenai pemenang lelang, merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh ULP sehingga dijamin semua pengadaan barang dan jasa bebas dari dugaan korupsi.

“Untuk memastikan tidak adanya dugaan korupsi, sebelum penandatanganan kontrak, kami terlebih dahulu meminta kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi segala peraturan penyediaan barang. Seperti jaminan kualitas dan kuantitas barang, jaminan barang distributor, tepat waktu sebelum 90 hari, sudah di tes sebelumnya dan sebagainya. Apabila tidak dipenuhi, pihaknya tidak akan melakukan pembayaran,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bursa Tenaga Kerja Jakpus Terancam Molor

Bursa Tenaga Kerja Jakpus Terancam Molor

Jumat, 15 Agustus 2014 4652

Lelang LKPP DKI Harus di Percepat

Lelang di Pemprov DKI Bisa Dipercepat

Jumat, 08 Agustus 2014 6053

Penyerapan APBD DKI 2014 Semester II Baru 20 Persen

Penyerapan APBD Baru Capai 20 Persen

Senin, 23 Juni 2014 4806

ULP pengadaan jasa ahok.org

ULP DKI Baru Lelangkan 632 Paket Kegiatan

Senin, 23 Juni 2014 5131

Basuki : Sebagian SKPD Belum Susun Harga Satuan Barang

Sejumlah SKPD Belum Susun Harga Satuan Barang

Senin, 14 Juli 2014 4455

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2869

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1258

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1052

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1194

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks