SPB Lahan Akses Tol Tanjung Priok Dikeluarkan

Rabu, 13 Agustus 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 6393

SPB Pembebasan Lahan di ATP Diedarkan Hari ini

(Foto: Yopie Oscar)

Untuk setiap bangunan yang terkena proyek akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 12 juta dan seluruh nilai ganti rugi tersebut telah dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada 13 warga pemilik lahan yang masih bertahan di area proyek akses tol Tanjung Priok. Ke-13  bidang lahan yang belum dibebaskan antara lain berlokasi di Kelurahan Kalibaru dan Kelurahan Koja.

Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi menjelaskan, SPB yang dikeluarkan akan dilakukan selama tiga tahap, pertama berlaku hingga 7x24 jam, kedua 3x24 jam dan ketiga 1x24 jam. Selama waktu yang ditentukan, pihak Pemkot Administrasi Jakarta Utara akan terus membuka dialog bagi warga yang keberatan dengan nilai pembebasan lahan yang ditawarkan.

"Untuk setiap bangunan yang terkena proyek akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 12 juta dan seluruh nilai ganti rugi tersebut telah dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Tri, Rabu (13/8) .

Tri mengungkapkan, besaran nilai konsinyasi untuk 13 warga jumlah bervariasi. Untuk 10 bidang lahan di Kelurahan Kalibaru sebesar Rp 5,8 miliar. "Dari jumlah 10 bidang lahan itu, lima diantaranya sudah diambil pemiliknya. Sementara  untuk 8 bidang lahan di Kelurahan Koja dengan nilai konsinyasinya Rp 6 miliar. Pemilik lahan bisa mengambil uangnya langsung di pengadilan,” ujarnya.

Tri menyebutkan, bagi warga yang ingin mengambil konsinyasi mereka selama waktu SPB berlaku, maka pihaknya akan dimediasi oleh Tim Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan Pusat Pelayan Terpadu (PPT). “Tapi kalau sudah diluar waktu tersebut, kami tidak bisa memediasikannya dan warga mengambil sendiri di pengadilan,” terangnya.

Adapun pemilik lahan yang belum mengambil konsinyasinya antara lain di Kelurahan Kalibaru sebanyak lima bidang yaitu Parjono, Kobir, Rohila, Marullah dan Jainudin. Sementara di Kelurahan Koja lahan yang masih belum dibebaskan sebanyak 8 bidang yaitu lima bidang milik Johan Killung (PT Ciliwung) dan 3 bidang (mushalah) milik Sandia Ermi dan Munahdikanta yang saat ini masih bersengketa.

Proyek akses jalan tol Tanjung Priok, secara keseluruhan mengerjakan sepanjang 11,58 kilometer dengan nilai total proyek Rp 4,4 triliun. Dengan rincian proyek yang terdiri dari seksi E1 Rorotan-Cilincing sepanjang 3,4 kilometer, seksi E2 Cilincing- Jampea (2,74 km), seksi E2A Jampea-Simpang Jampea (1,92 km), seksi NS Link Simpang Jampea-Yos Sudarso (2,42 km),  dan seksi NS Direct Ramp (1,1 km).

BERITA TERKAIT
pengerjaan jalan tol

Pembebasan Lahan Tol Priok Diprediksi Rampung Bulan Depan

Rabu, 16 April 2014 7612

Fokus Proyek Infrastruktur, Jakut Tidak Ikuti Adipura

Fokus Proyek Infrastruktur, Jakut Tidak Ikuti Adipura

Rabu, 11 Juni 2014 4151

 Akibatnya, bila sampai Jumat (6/6) besok, warga belum juga mengambil uang pembayaran, Tim Panitia P

Ganti Rugi Proyek Tol Priok Dititip di Pengadilan

Kamis, 05 Juni 2014 6532

pengerjaan jalan tol

Proyek Akses Tol Pelabuhan Tanjung Priok Dilanjutkan

Sabtu, 10 Mei 2014 11426

pembuatan_jalan_tol_dok.jpg

Pembebasan Lahan Akses Tol Priok Terkendala Harga

Sabtu, 22 Februari 2014 5299

BERITA POPULER
IMG 20260219 WA0043

Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

Kamis, 19 Februari 2026 6709

IMG 20260221 WA0050

Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 3490

Verifikasi Mudik Gratis jati

Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

Rabu, 18 Februari 2026 4179

Pelepasan jenazah Harianto Badjoeri tiyo

Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

Senin, 23 Februari 2026 1785

IMG 20260221 WA0159

Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

Sabtu, 21 Februari 2026 1864

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks