Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai Perda

Sabtu, 11 Februari 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 9528

Izin Peruntukkan Lahan Harus Sesuai Perda

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten mengeluarkan izin peruntukan lahan mengacu pada peraturan daerah, terkait tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Permohonan izin peruntukkan lahan yang diajukan harus sesuai peraturan tata ruang dan zonasi

"Permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan harus sesuai peraturan tata ruang dan zonasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, usai rapat  Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Jumat (10/2). 

Ia mengatakan, BKPRD DKI Jakarta akan menolak permohonan izin peruntukan lahan yang berimplikasi merubah zonasi. 

  

"Perubahan zonasi tidak bisa diputuskan oleh tim yang tergabung dalam BKPRD, namun harus mengubah peraturan terlebih dahulu," ujarnya. 

Sumarsono mengungkapkan, pihaknya juga memproses izin peruntukan lahan yang diajukan oleh pengembang, namun pembangunan telah dilaksanakan terlebih dahulu. 

"Izin yang dikeluarkan juga tidak boleh merubah zonasi dan dikenakan denda karena telah membangun terlebih dahulu sebelum permohonan diajukan," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT
Sekda Dukung Usulan DPRD DKI Audit Tata Ruang Jakarta

Dinas Penataan Kota Harus Audit Bangunan di DKI

Selasa, 23 Februari 2016 5849

Perizinan Homestay di Pulau Seribu Dipermudah

Perizinan Homestay di Pulau Seribu Dipermudah

Jumat, 09 September 2016 8919

BKPRD DKI Tolak Tiga Permohonan Izin Peruntukan Lahan

Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan

Kamis, 02 Februari 2017 6731

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3151

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2931

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 1889

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2138

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2488

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks