Pemprov DKI Diminta Manfaatkan Lahan Kosong

Rabu, 11 Januari 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhy Tristanto 3440

Lahan Kosong Milik DKI Diminta Diberdayakan

(Foto: doc)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Tubagus Arif, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memanfaatkan lahan kosong untuk mengembangkan budidaya tanaman cabai. Hal ini, bisa jadi inovasi mengatasi tingginya harga cabai di pasar saat ini.

Lahan kosong milik Pemprov DKI cukup banyak, seperti di Ciangir. Semuanya itu, sebaiknya bisa dimanfaatkan

"Lahan kosong milik Pemprov DKI cukup banyak, seperti di Ciangir. Semuanya itu, sebaiknya bisa dimanfaatkan," ujarnya, Rabu (11/1).

Agar tanaman cabai hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, lanjut Tubagus Arif, Pemprov DKI juga harus membentuk tim pengawas.

"Petani juga harus dididik secara profesional. Sayang program ada tapi kalau tidak bisa dilakukan pengawasan," katanya.

Dia berharap, pengembangan budidaya cabai di lahan kosong ini diharapkan bisa menambah suplai cabai yang saat ini masih tergantung dari luar daerah.

"Distribusinya juga harus dibenahi untuk menanggulangi kenaikan harga cabai," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Harus Miliki Grand Design Pengelolaan Cabai

DKI Diminta Miliki Rancangan Pengelolaan Komoditi Cabai

Rabu, 11 Januari 2017 5162

Dewan Beri Masukan Terkait Pasar Blok G Tanah Abang

Dewan Bantu Pecahkan Masalah Pasar Blok G Tanah Abang

Rabu, 11 Januari 2017 4539

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12992

Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 3240

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 1645

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1596

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 887

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks