Pembangunan Tanggul NCICD Kewajiban Swasta Tunggu Regulasi

Jumat, 23 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Nani Suherni 8089

Pembangunan Tanggul NCICD Kewajiban Swasta Tunggu Regulasi

(Foto: Yopie Oscar)

Kewajiban pengembang di DKI Jakarta untuk membangun tanggul fase A National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), mencapai 46,974 kilometer atau setara dengan 75 persen bagian tanggul.

Pemerintah pusat dan Dinas Tata Air sudah memulai kewajibannya. Sektor swastanya belum, masalahnya belum ada regulasi yang kuat

Namun, penerapan kewajiban ini baru akan dikerjakan setelah regulasi pembangunan tanggul rampung.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Teuku Iskandar mengatakan, secara keseluruhan panjang tanggul fase A NCICD sekitar 62,6 kilometer. Dari jumlah itu, kewajiban bersama pemerintah pusat dan DKI Jakarta, sebesar 25 persen.

"Pemerintah pusat dan Dinas Tata Air sudah memulai kewajibannya. Sektor swastanya belum, masalahnya belum ada regulasi yang kuat," katanya, Jumat (23/12).

Dikatakan Teuku, pihaknya sudah memulai pembangunan bagian tanggul sepanjang sekitar 4,5 kilometer secara multiyears hingga 2018 mendatang. Sedang sisanya sekitar 8 kilometer, akan ditanggung bersama Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memastikan, pihaknya sudah merampungkan pembangunan tanggul fase A NCICD sepanjang 2 kilometer, dengan total investasi sebesar Rp 100 miliar. Pada tahun 2017 mendatang, juga akan dilakukan pembangunan sepanjang 2 kilometer dengan anggaran senilai Rp 102 miliar.

"Inikan proyek sejak pak Jokowi yang sukses menangani banjir. Insya Allah akan kami teruskan," ujarnya.

Mengenai pembangunan tanggul bagian swasta, Sumarsono menyatakan, Perda zonasi perlu dirampungkan terlebih dahulu. Sehingga bila aturannya telah jelas, baru akan dilakukan eskplorasi terhadap pihak swasta.

"Jadi, perda zonasi dirampungkan dulu. Kalau sudah jelas aturannya yang sisa 75 persen swasta itu baru bisa kita eksplor," tegasnya.

Terkait kewajiban pengembang mengikat di izin reklamasi, Sumarsono mengaku masih akan menunggu garis kebijakan pemerintah pusat mengenai desain besar rencana reklamasi, Amdal dan lainnya. Sedangkan DKI Jakarta menyiapkan aturan zonasi.

"Itu baru bisa jadi. Kalau belum ada sulit, nggak ada kekuatan hukum ke sana," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pembangunan Tanggul NCICD di Marunda Dikebut

Pembangunan Tanggul NCICD di Marunda Dikebut

Selasa, 08 November 2016 5879

Pembangunan Tanggul NCICD Muara Baru dan Kalibaru Rampung

Pembangunan Tanggul NCICD Muara Baru dan Kalibaru Rampung

Jumat, 23 Desember 2016 5557

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5090

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1301

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1439

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1367

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks