Pembangunan Tanggul NCICD Kewajiban Swasta Tunggu Regulasi

Jumat, 23 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Nani Suherni 7909

Pembangunan Tanggul NCICD Kewajiban Swasta Tunggu Regulasi

(Foto: Yopie Oscar)

Kewajiban pengembang di DKI Jakarta untuk membangun tanggul fase A National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), mencapai 46,974 kilometer atau setara dengan 75 persen bagian tanggul.

Pemerintah pusat dan Dinas Tata Air sudah memulai kewajibannya. Sektor swastanya belum, masalahnya belum ada regulasi yang kuat

Namun, penerapan kewajiban ini baru akan dikerjakan setelah regulasi pembangunan tanggul rampung.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Teuku Iskandar mengatakan, secara keseluruhan panjang tanggul fase A NCICD sekitar 62,6 kilometer. Dari jumlah itu, kewajiban bersama pemerintah pusat dan DKI Jakarta, sebesar 25 persen.

"Pemerintah pusat dan Dinas Tata Air sudah memulai kewajibannya. Sektor swastanya belum, masalahnya belum ada regulasi yang kuat," katanya, Jumat (23/12).

Dikatakan Teuku, pihaknya sudah memulai pembangunan bagian tanggul sepanjang sekitar 4,5 kilometer secara multiyears hingga 2018 mendatang. Sedang sisanya sekitar 8 kilometer, akan ditanggung bersama Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono memastikan, pihaknya sudah merampungkan pembangunan tanggul fase A NCICD sepanjang 2 kilometer, dengan total investasi sebesar Rp 100 miliar. Pada tahun 2017 mendatang, juga akan dilakukan pembangunan sepanjang 2 kilometer dengan anggaran senilai Rp 102 miliar.

"Inikan proyek sejak pak Jokowi yang sukses menangani banjir. Insya Allah akan kami teruskan," ujarnya.

Mengenai pembangunan tanggul bagian swasta, Sumarsono menyatakan, Perda zonasi perlu dirampungkan terlebih dahulu. Sehingga bila aturannya telah jelas, baru akan dilakukan eskplorasi terhadap pihak swasta.

"Jadi, perda zonasi dirampungkan dulu. Kalau sudah jelas aturannya yang sisa 75 persen swasta itu baru bisa kita eksplor," tegasnya.

Terkait kewajiban pengembang mengikat di izin reklamasi, Sumarsono mengaku masih akan menunggu garis kebijakan pemerintah pusat mengenai desain besar rencana reklamasi, Amdal dan lainnya. Sedangkan DKI Jakarta menyiapkan aturan zonasi.

"Itu baru bisa jadi. Kalau belum ada sulit, nggak ada kekuatan hukum ke sana," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pembangunan Tanggul NCICD di Marunda Dikebut

Pembangunan Tanggul NCICD di Marunda Dikebut

Selasa, 08 November 2016 5713

Pembangunan Tanggul NCICD Muara Baru dan Kalibaru Rampung

Pembangunan Tanggul NCICD Muara Baru dan Kalibaru Rampung

Jumat, 23 Desember 2016 5390

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 853

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1597

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 871

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 534

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 959

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks