Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Selasa, 13 Desember 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 8378

DPRD DKi Mengesahkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

(Foto: Reza Hapiz)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan Raperda perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda. Ini diputuskan setelah mendapat persetujuan 74 anggota dari total 105 anggota DPRD DKI dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/12).

Secara umum penyusunan organisasi perangkat daerah lebih ditekankan bagaimana suatu organisasi secara mudah merespons dinamisasi perkembangan lingkungan

Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, Raperda perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.

Adapun raperda ini merupakan implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 perihal pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dsn UU Nomor 29 tahun 2009.

"Secara umum penyusunan organisasi perangkat daerah lebih ditekankan bagaimana suatu organisasi secara mudah merespon dinamisasi perkembangan lingkungan baik secara makro maupun mikro," ujar Bestari, Selasa (13/12).

Selain itu, lanjut Bestari, organisasi harus mewadai pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang diamanatkan, mampu  berkontribusi positif pada penerapan visi dan misi daerah secara keseluruhan dengan melaksanakan beban urusan yang diembannya. Lalu tidak ada lagi duplikasi institusi dalam penanganan urusan dan proporsional dalam pembagian urusan antar lembaga perangkat daerah, serta tidak terjadi ketimpangan beban kerja antar lembaga yang terbentuk.

Sejumlah tujuan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah di antaranya dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemprov DKI yang proporsional sesuai kebutuhan, mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Restrukturisasi perangkat daerah dari 53 menjadi 42 SKPD agar mampu menangani penyelenggaraan pemerintahan dengan gerak lebih cepat, tanggap dan antisipatif.

"Secara umum memiliki prinsip tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai ketentutan PP Nomor 18 tahun 2016 serta untuk mengantisipasi berbagai perkembangan di masa mendatang yang berlangsung cepat sehingga diperlukan regulasi yang luwes dalam penataan organisasi perangkat daerah di Provinsi DKi Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Akan Segera Tata Jabatan Baru

DKI Segera Tata Jabatan Baru

Selasa, 13 Desember 2016 11609

DKI Lakukan Assessment Ulang Untuk Seluruh Jabatan

DKI Lakukan Assessment Ulang untuk Seluruh Jabatan

Senin, 12 Desember 2016 8116

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7146

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4835

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2363

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2538

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1190

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks