118 PNS Walikota Jaktim Tak Hadir

Senin, 04 Agustus 2014 Reporter: Nurito Editor: Dunih 4519

Tercatat dari  total pegawai sebanyak 1.119 PNS, yang hadir hanya 1.001 pegawai dan yang tidak hadir

(Foto: doc)

Libur panjang Idul Fitri 1435 H bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah habis. Namun, di hari pertama masuk kerja ini tidak semua PNS Pemkot Administrasi Jakarta Timur hadir di kantor. Tercatat dari 1.119 PNS. Hanya 1.001 pegawai yang hadir. Sedangkan 118 pegawai tidak hadir dengan berbagai alasan. Jumlah tersebut tidak termasuk PNS yang ada di lingkungan kantor kelurahan dan kecamatan.

Kami juga akan sidak kembali sore nanti untuk mengetahui berapa riil jumlah pegawai yang tak masuk tanpa keterangan

Dari 118 pegawai yang tak hadir, 7 PNS sedang pendidikan, 35 pegawai cuti, 7 pegawai izin tidak masuk kerja dan 17 pegawai sakit. Kemudian yang tugas luar kantor sebanyak 26 orang dan 26 pegawai lainnya tanpa keterangan. Namun ke-26 pegawai yang tanpa keterangan ini masih belum dibilang membolos. Sebab, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan sidak kembali pada sore nanti.

Kepala Kantor Kepegawaian Walikota Administrasi Jakarta Timur, Sulistyowati mengatakan, saat hari pertama masuk kerja memang banyak PNS yang tak hadir. Namun, tidak seluruhnya membolos. Sebab sebagian besar mereka adalah memiliki keterangan yang jelas. Mulai dari sedang pendidikan, cuti, sakit dan tugas luar kantor. Pihaknya bersama petugas Irbanko setempat langsung melakukan sidak ke sejumlah ruangan di kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.

“Memang kita belum rekap semua, ini baru untuk yang berdinas di lingkup kantor walikota. Kalau keseluruhannya belum, ini pun untuk kecamatan dan kelurahan kami memang sedang merekap. Kami juga akan sidak kembali sore nanti untuk mengetahui berapa riil jumlah pegawai yang tak masuk tanpa keterangan,” ujar Sulistiyowati, Senin (4/8).

Menurutnya, jika ada pegawai tidak masuk tanpa keterangan, akan diberi sanksi tegas berupa teguran tertulis dan tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 bulan. Pemberian sanksi ini dilakukan oleh atasannya langsung. Namun, jika atasannya tidak memberikan sanksi maka atasan itulah yang akan diberikan sanksi.

Ia menambahkan, dalam satu tahun PNS tidak boleh terlambat selama 2.250 menit atau sekitar 5 hari kerja. Jika lebih dari itu maka PNS tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin ringan berupa TKD tidak dibayarkan untuk satu bulan.

“Kalau pelanggarannya berat maka sanksinya bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Misalnya tersangkut kasus korupsi atau tidak masuk selama 46 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjamin situasi di ibu kota teta

Basuki Ancam Potong Tunjangan PNS Bolos

Senin, 04 Agustus 2014 4424

Hari Pertama Kerja, BKD Sidak PNS

Senin, 04 Agustus 2014 4364

jokowi halal bil halal 1435 h

Jokowi Halal Bihalal dengan PNS DKI

Senin, 04 Agustus 2014 4561

PNS DKI

PNS DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Rabu, 30 Juli 2014 5073

PNS dan Warga Antre Hadiri Open House di Balaikota

Warga dan PNS Antre Hadiri Open House di Balaikota

Senin, 28 Juli 2014 3014

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7117

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4806

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1915

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2477

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1024

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks