PNS DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Rabu, 30 Juli 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4761

PNS DKI

(Foto: doc)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang memperpanjang libur hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.

PNS wajib masuk kantor pada hari Senin, 4 Agustus. Sedangkan, bagi para tenaga pendidik baru aktif mengajar sesuai kalender akademik pada tangga 6 Agustus mendatang

"PNS wajib masuk kantor pada hari Senin, 4 Agustus. Sedangkan, bagi para tenaga pendidik baru aktif mengajar sesuai kalender akademik pada tangga 6 Agustus mendatang," ujar IMade Karmayoga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta saat dihubungi beritajakarta.com, Rabu (30/7).

Dikatakan Made, Pemprov DKI telah memberikan libur Lebaran sesuai keputusan pemerintah pusat yang dimulai sejak tanggal 28 Juli-1 Agustus 2014. “Jadi sudah cukup waktu bersilahturahmi dengan kerabat keluarga. Hari Senin, seluruh pegawai langsung masuk bekerja,” katanya.

Made pun memastikan proses pelayanan kepada masyarakat akan kembali berjalan normal pada hari Senin pekan depan.  "Kami pastikan seluruh pegawai akan kembali bekerja melayani masyarakat seperti hari-hari kerja biasa," katanya.

Ditegaskan Made, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi para PNS yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja.  "Sejumlah sanksi yang dipersiapkan di antaranya teguran lisan dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan penuh," tegasnya.

Bahkan, lanjut Made, bila sampai ada teguran tertulis, maka TKD bisa tidak diberikan selama tiga bulan. “Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari saja,” katanya.

Namun, Made menambahkan, tingkat kesadaran dan disiplin PNS DKI untuk masuk kerja setelah libur panjang terus meningkat setiap tahunnya.  "Jumlah PNS yang mangkir kerja selalu menurun setiap tahunnya. Mudah - mudahan, kehadiran pegawai pada hari pertama kerja tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpoll PP Jaktim Lakukan Penertiban Serentak Pasca Lebaran

Pasca Lebaran, PKL di Jaktim Ditertibkan Serentak

Rabu, 30 Juli 2014 4016

Satpoll PP Jaktim Lakukan Penertiban Serentak Pasca Lebaran

Pasca Lebaran, PKL di Jaktim Ditertibkan Serentak

Rabu, 30 Juli 2014 4016

Selama Libur Lebaran, Petugas Rumah Pompa Tetap Siaga

Selama Libur, Petugas Rumah Pompa Tetap Siaga

Selasa, 29 Juli 2014 3913

586 Personel Gabungan Amankan TMR

Selasa, 29 Juli 2014 3401

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 853

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1597

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 871

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 532

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 958

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks