Bangunan Dermaga Ilegal di Pulau Kelapa Disegel

Rabu, 07 Desember 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 5804

Bangunan Dermaga Ilegal Disegel Sudin Penataan Kota

(Foto: Suparni)

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menyegel bangunan kolam labuh atau dermaga di Pulau Panjang Bawah, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu karena tak memiliki izin.

Surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik. Tetapi izin bangunan tak juga diurus. Makanya disegel

"Surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik. Tetapi izin bangunan tak juga diurus. Makanya disegel," kata Iwan Kurniawan, Kasi Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Rabu (7/12).

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pemilik dan kontraktor proyek dermaga tersebut cukup berat. Selain tak berizin, proyek ini juga merusak lingkungan.

"Semua harus melalui prosedur. Tidak boleh ada kegiatan sebelum perizinan diurus," tandasnya.

BERITA TERKAIT
32 Rumah Dinas Kebersihan di Lenteng Agung Disegel

32 Rumah Dinas Kebersihan di Lenteng Agung Disegel

Jumat, 30 September 2016 5345

16 Unit di Rusun Pulogebang Disegel

16 Unit Rusun Pulogebang Disegel

Senin, 10 Oktober 2016 4488

144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan

144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan

Jumat, 23 September 2016 4191

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 886

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 808

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1185

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 602

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1121

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks