Bangunan Dermaga Ilegal di Pulau Kelapa Disegel

Rabu, 07 Desember 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 5731

Bangunan Dermaga Ilegal Disegel Sudin Penataan Kota

(Foto: Suparni)

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta menyegel bangunan kolam labuh atau dermaga di Pulau Panjang Bawah, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu karena tak memiliki izin.

Surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik. Tetapi izin bangunan tak juga diurus. Makanya disegel

"Surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik. Tetapi izin bangunan tak juga diurus. Makanya disegel," kata Iwan Kurniawan, Kasi Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Rabu (7/12).

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pemilik dan kontraktor proyek dermaga tersebut cukup berat. Selain tak berizin, proyek ini juga merusak lingkungan.

"Semua harus melalui prosedur. Tidak boleh ada kegiatan sebelum perizinan diurus," tandasnya.

BERITA TERKAIT
32 Rumah Dinas Kebersihan di Lenteng Agung Disegel

32 Rumah Dinas Kebersihan di Lenteng Agung Disegel

Jumat, 30 September 2016 5212

16 Unit di Rusun Pulogebang Disegel

16 Unit Rusun Pulogebang Disegel

Senin, 10 Oktober 2016 4423

144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan

144 Bangunan Pelanggar IMB di Jakut Ditertibkan

Jumat, 23 September 2016 4119

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3960

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 486

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 739

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1146

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks