Dewan Gelar Audiensi dengan Pengusaha Tempat Hiburan

Selasa, 15 November 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 3414

Dewan Audiensi Pengusaha Tempat Hiburan Malam

(Foto: Folmer)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar audiensi bersama anggota Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Selasa (15/11).

Para pengusaha melalui asosiasi meminta audensi ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan pengawasan di tempat hiburan

Audensi dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marusudi, Ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto, Kasatpol PP DKI, Jupan Royter, dan Kepala BNNP DKI, Brigjen Wahyu Adi.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pertemuan bersama para pengusaha tempat hiburan malam sebagai tindaklanjut  surat permohonan audensi dari Asphija Jakarta.

"Para pengusaha melalui asosiasi meminta audensi ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan pengawasan di tempat hiburan yang kedapatan dijadikan tempat peredaran narkoba," ujar Prasetio, Selasa (15/11).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana menjelaskan, aturan pengawasan terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam telah diatur di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015.

"Perda ini sangat jelas mengatur sanksi berupa penutupan tempat usaha bagi pemilik yang bekerja sama dengan bandar narkoba di lokasi tempat hiburan malam," jelasnya.

Di dalam Perda, lanjut Lulung, diatur mekanisme mulai dari peringatan hingga penutupan tempat hiburan malam, bila kedapatan adanya peredaran narkoba. Diakuinya, pajak dari sektor tempat hiburan malam, hotel dan restoran cukup banyak berkontribusi ke DKI.

"Untuk itu, dewan siap menampung serta menindaklanjuti aspirasi para pengusaha guna memberikan jaminan keberlangsungan usaha dan penegakan hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Ibukota," tegasnya.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan ketat bagi tempat hiburan yang kedapatan jadi tempat orang memakai narkoba atau malah jadi lokasi peredaran narkoba. Dua kali ketahuan suatu tempat hiburan jadi lokasi pemakaian atau peredaran narkoba, tempat hiburan itu akan ditutup.

BERITA TERKAIT
Penutupan Diskotik Milles Sempat Diwarnai Protes Pengelola

Pengelola Diskotek Mille's Dilarang Menerima Pengunjung

Kamis, 13 Oktober 2016 4471

Basuki Tak Masalah Mau Dituntut Mille's

DKI akan Terus Awasi Peredaran Narkoba di Diskotek

Kamis, 13 Oktober 2016 3815

Pengelola Hotel Diminta Ikut Perkenalkan Musik Betawi

Pengelola Hotel Diminta Ikut Perkenalkan Musik Betawi

Senin, 22 Agustus 2016 5818

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2325

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2324

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 972

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks