Uang Kompensasi Bau untuk Warga Bekasi Segera Cair

Rabu, 02 November 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3487

Uang Kompensai Bau untuk Warga Bekasi Segera Cair

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segara mencairkan dana Community Development (CD) atau uang kompensasi bau kepada warga Bekasi. Menyusul dokumen APBD Perubahan 2016 sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

APBD Perubahan sudah clear, persetujuan dari Kemendagri sudah selesai. Sekarang tinggal mencairkan saja

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, belum dibayarkannya uang kompensasi bau kepada warga Bekasi, karena memang APBD Perubahan belum rampung. Dirinya berupaya agar dalam waktu dekat bisa segera dicairkan.

"APBD Perubahan sudah clear, persetujuan dari Kemendagri sudah selesai. Sekarang tinggal mencairkan saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/11).

Soni, sapaan akrabnya menambahkan sebelumnya memang ada opsi agar Pemerintah Kota Bekasi menalangi terlebih dahulu uang bau tersebut. Mengingat APBD Perubahan DKI masih dalam proses. Namun saat ini hal tersebut dibatalkan.

"Sekarang kami tidak perlu lagi meminta kepada Pemkot Bekasi untuk menalangi. Justru perjanjian kerja sama dalam bentuk MoU dengan Pemkot Bekasi, hibah daerah bisa dilakukan," ujarnya.

Nilai hibah yang akan diberikan nanti jumlahnya meningkat dari yang semula sekitar Rp 90 miliar, karena ada permintaan tambahan dari Pemkot Bekasi menjadi Rp 143 miliar.

"Dalam perjanjian sebenarnya Rp 143 miliar, semua dipenuhi. Padahal awalnya kami mau kasih sekitar Rp 90 miliar, tapi kemudian mereka minta lebih. Setelah kita hitung-hitung, ya sudahlah, demi kenyamanan dua belah pihak kami penuhi," tandasnya.

Uang kompensasi bau ini diberikan kepada warga yang ada di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Setidaknya ada 18.192 kepala keluarga (KK) yang akan mendapatkan uang tersebut.

Mulai Januari 2017 mendatang besaran uang kompensasi bau akan meningkat. Dari semula Rp300 ribu per bulan, dinaikan menjadi Rp500 ribu per bulan.

BERITA TERKAIT
DKI-Bekasi Sepakati Adendum PKS PTSP Bantar Gebang

DKI-Bekasi Sepakati Adendum PKS TPST Bantar Gebang

Rabu, 26 Oktober 2016 5705

Dinas Kebersihan Diminta Atur Mobilitas Truk Sampah

Dinas Kebersihan Diminta Atur Mobilitas Truk Sampah

Rabu, 19 Oktober 2016 4201

Penyerahan Aset di TPST Bantar Gebang Masih Terkendala

Penyerahan Aset di TPST Bantar Gebang Masih Terkendala

Selasa, 18 Oktober 2016 2318

BERITA POPULER
Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 1076

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 1224

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1536

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1547

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 777

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks