DKI-Bekasi Sepakati Adendum PKS TPST Bantar Gebang

Rabu, 26 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5703

DKI-Bekasi Sepakati Adendum PKS PTSP Bantar Gebang

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan adendum atau perubahan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Adendum ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak

Ada beberapa poin perjanjian yang diubah agar tetap menguntungkan kedua belah pihak.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, adendum dilakukan karena saat ini pengelolaan TPST Bantar Gebang sudah diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Adendum ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).

Adendum ini dilakukan terhadap perjanjian sebelumnya yakni perjanjian nomor 4 tahun 2009 dan nomor 71 tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi TPST Bantar Gebang Kota Bekasi.

Perjanjian yang diadendum yakni terkait dengan kewajiban dan hak, antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kota Bekasi. Salah satu yang diubah yakni nilai kompensasi terhadap pengelolaan TPST Bantar Gebang, dari semula Rp 68 miliar menjadi Rp 143 miliar.

Dalam adendum perjanjian juga disepakati jam operasional pembuangan sampah bisa dilakukan selama 24 jam. Namun tetap ada pengaturan kendaraan selama pengiriman sampah.

Adapun rute yang disepakati untuk pembuangan sampah yakni, Jakarta-Cibubur-Jalan Transyogi (Jatisampurna)-Jalan Narogong-Jalan Akses TPST Bantar Gebang (Pangkalan V). Khusus untuk jalur ini bisa dilintasi selama 24 jam oleh semua jenis kendaraan angkutan sampah.

Kemudian rute Jakarta-Tol Bekasi Barat-TPST Bantar Gebang. Rute ini hanya bisa dilintasi pada pukul 05.00 sampai dengan 21.00 untuk jenis kendaraan Compactor. Dengan rute yang sama pada pukul 21.00-05.00, jenis kendaraan yang boleh melintas yakni dumptruck, arm roll, tronton, compactor.

Sedangkan rute lainnya yang bisa dilintas selama 24 jam yakni Jakarta-Tol Jatiasih-TPST Bantar Gebang. Namun dengan spesifikasi yang dilengkapi dengan penampungan air licit dan tertutup.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus menyediakan mobil tanki air dan mobil penyapu jalan. Kendaraan ditempatkan pada pintu keluar gerbang tol Bekasi Barat I, tol Jatiasih, Jalan Narogong, Cipendawa, dan melakukan pembersihan tiga kali dalam sehari.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berkomitmen menjalankan semua kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak. Terlebih Pemprov DKI Jakarta telah meningkatkan nilai uang kompensasi hingga lebih dari 100 persen.

"Kewajiban dari Pemprov DKI telah dipenuhi. Kami juga berkewajiban menjaga dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas-tugas kami," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Kebersihan Diminta Atur Mobilitas Truk Sampah

Dinas Kebersihan Diminta Atur Mobilitas Truk Sampah

Rabu, 19 Oktober 2016 4200

Penyerahan Aset di TPST Bantar Gebang Masih Terkendala

Penyerahan Aset di TPST Bantar Gebang Masih Terkendala

Selasa, 18 Oktober 2016 2312

Basuki: Dulu Tak Semua Sampah Masuk Bantar Gebang

Basuki: Dulu Tak Semua Sampah Masuk Bantar Gebang

Kamis, 06 Oktober 2016 5145

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 803

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 859

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1656

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 922

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks