Jalur Alternatif Penutupan Perlintasan KA Senen Dikeluhkan

Senin, 03 Oktober 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 4088

Penutupan Perlintasan Sebidang Kereta Api Senen Tidak Efektif

(Foto: Rudi Hermawan)

Penutupan perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat sejak Sabtu (1/10) lalu oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dinilai pengguna jalan tidak efektif karena menimbulkan kemacetan.

Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan

Guntur (33) salah satu pengendara motor mengatakan, tidak mengetahui adanya penutupan jalan ini dan dirinya hendak menuju ke Jalan Kalibaru Timur. Namun harus memutar, melewati Jalan Kepu Selatan.

"Menurut saya tidak efektif, karena kemacetan pindah di Jalan Kepu Selatan semakin macet disana," katanya saat ditemui di kawasan Senen, Senin (3/10).

Hal yang sama juga dikatakan Sahrul (26), jalur alternatif yang tersedia belum bisa menampung kendaraan. Akibatnya terjadi kepadatan kendaraan dari Jalan Bungur Besar Raya menuju Jalan Kepu Selatan.

"Kurang efektif kalau dilakukan penutupan, karena di Jalan Kepu Selatan ruas Jalan juga tidak terlalu lebar, sehingga menambah kemacetan," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan ujicoba. Oleh sebab itu, sejauh ini masih menggunakan Jalan Kepu Selatan sebagai jalur alternatif .

"Ujicoba sebulan. Memang Jalan Kepu Selatan sebelumnya juga sudah macet. Setelah masa ujicoba selasai, nanti akan dievaluasi untuk ke depannya,"  tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Letjen Suprapto, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10) kemarin

Penutupan perlintasan sebidang itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan, bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang.

BERITA TERKAIT
Besok, Perlintasan Kereta Api Senen di Tutup

Besok, Perlintasan Kereta Api Senen Ditutup

Jumat, 30 September 2016 6156

 Penutupan Perlintasan KA Segera Disosialisaskan

Lokasi Penutupan Perlintasan KA di Jaktim Diindentifikasi

Rabu, 14 September 2016 4343

1 Oktober Perlintasan Sebidang Kereta Api di Senen di Tutup

Perlintasan Sebidang di Jl Letjen Suprapto akan Ditutup

Selasa, 30 Agustus 2016 7138

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3139

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1750

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 673

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1343

Dwi Rio Sambodo ketua pansus agraria ist

Pansus Reforma Agraria Matangkan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga

Sabtu, 19 September 2026 566

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks