Pembahasan Raperda RTRW Bawah Tanah Libatkan Pakar Perkotaan

Selasa, 20 September 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 7399

Pembahasan Raperda RTRW Bawah Tanah Libatkan Pakar Perkotaan

(Foto: doc)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan meminta masukan sejumlah pakar perkotaan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bawah Tanah. 

Kami akan meminta masukan dan saran dari pakar perkotaan seputar regulasi pemanfaatan ruang bawah tanah di Ibukota

Regulasi ini dinilai sangat penting guna mencegah penyimpangan pemanfaatan ruang bawah tanah di Ibukota di masa mendatang.

"Kami akan meminta masukan dan saran dari pakar perkotaan seputar regulasi pemanfaatan ruang bawah tanah di Ibukota. Dewan menargetkan peraturan daerah ini disahkan sebelum moda transportasi massal Masa Rapid Transit (MRT) di Ibukota resmi beroperasi," kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/9). 

Ia mengatakan, regulasi ruang bawah tanah diperlukan untuk mengatur fungsi dan pemanfaatan. Sehingga mampu mengakomodir kebutuhan warga Ibukota dalam menjalankan aktifitasnya.

"Bisa dibayangkan, jika MRT resmi beroperasi tapi belum ada peraturan daerah pemanfaatan ruang bawah tanah di Jakarta. Akibatnya, pembangunan seenaknya sehingga kepentingan warga pun terabaikan," ujarnya. 

Prasetio menambahkan, di dalam Raperda ini diatur zonasi pemanfaatan ruang bawah tanah yang terbagi di dalam beberapa fungsi di antaranya komersil, transportasi umum dan lainnya. 

"Usulan Raperda bawah tanah mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang. Jakarta sebagai Ibukota negara sudah saatnya memiliki regulasi ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Godok Raperda Ruang Bawah Tanah

DPRD DKI Godok Raperda Ruang Bawah Tanah

Selasa, 13 September 2016 4945

Pengerjaan Konstruksi MRT Bundaran Senayan-HI Capai 70 Persen

Pengerjaan Konstruksi MRT Bundaran Senayan-HI Capai 70 Persen

Kamis, 08 September 2016 39226

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1263

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1414

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1418

Penataan Kawasan Unggulan Ciracas nur

Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

Jumat, 25 September 2026 1108

IMG 20260930 WA0061

Pemkot Jakbar Siap Relokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Rabu, 30 September 2026 484

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks