Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk Melunasi

Senin, 05 September 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 3581

Penunggak Pajak Diberikan Waktu 10 Hari untuk Melunasi

(Foto: Suriaman Panjaitan)

Wajib Pajak (WP) yang tempat usahanya dipasang stiker penunggak pajak, diberikan waktu melunasi kewajibannya selama 10 hari. Jika tidak, izin usaha objek pajak bisa dicabut.

Kami masih berikan tengat waktu sepuluh hari. Kalau tidak dibayar juga, kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata supaya izinnya dicabut

"Kami masih berikan tengat waktu sepuluh hari. Kalau tidak dibayar juga, kami akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata supaya izinnya dicabut," ujar Adhi Wirananda, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Menurut Adhi, seluruh objek pajak yang dipasangi stiker lebih dahulu telah diberikan surat peringatan. Namun tidak ada itikad WP untuk mau membayarkan tunggakan pajaknya.

"Sebelum stiker ini kita tempel, kita sudah ngasih tau dulu nih ke pemilik untuk bayarkan pajaknya. Tapi sampai tadi pagi itu belum dilakukan. Terpaksa kita‎ tempel stiker ini," tandasnya.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, ada tiga restoran dan satu wahana permainan di Senayan City, serta satu restoran di Plaza Senayan yang ditempel stiker.

BERITA TERKAIT
Lima Objek Pajak di Plaza Senayan Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

Tiga Restoran di Senayan City Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

Senin, 05 September 2016 5436

Stiker dan Plang Penunggak Pajak Snowbay Dicabut

Stiker dan Plang Penunggak Pajak Snowbay Dicabut

Rabu, 30 Desember 2015 8004

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2418

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2537

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 969

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1788

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1423

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks