Hanya Gedung yang Dilewati MRT dan LRT Bisa Naikan KLB

Jumat, 05 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 7716

Ini Syarat Gedung yang Boleh Naikan KLB

(Foto: doc)

Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan pengembang menaikan koefisien lantai bangunan (KLB), namun tidak semua gedung bisa diajukan. Hanya gedung yang dilintasi Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) saja.

Jadi kamu gak bisa minta-minta, ‘eh gue mau naikin KLB’, ya nggak bisa. Itu KLB diberikan kalau memang dilewatin LRT, dilewatin MRT, baru boleh

"Cuma yang dilewati rel seperti MRT, LRT, jadi ada perda-nya (peraturan daerah)," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8) malam.

Menurut Basuki, jika lahan tidak termasuk dalam Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ), maka ada zona bonus. Sehingga jika ada gedung yang tidak dilintasi oleh MRT maupun LRT meminta kenaikan KLB, tidak akan diberikan.

"Walaupun kamu mau bayar saya berapa pun nggak bisa loh. Jadi kamu gak bisa minta-minta, ‘eh gue mau naikin KLB’, ya nggak bisa. Itu KLB diberikan kalau memang dilewatin LRT, dilewatin MRT, baru boleh," ujarnya

Basuki mengatakan, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai pemberian kenaikan KLB ini. Di beberapa negara, bangunan yang dilintasi oleh rel aecara otomatis mendapatkan KLB maksimal. Namun karena Jakarta membutuhkan dana untuk menyelesaikan beberapa permasalahan maka, pihaknya meminta kompensasi.

"Nah sebetulnya kalau di luar negeri lagi yang paling benar, kalau kami sudah tentuin KLB 7. Misalnya ada rel kereta nih, MRT lewat, boleh 14, langsung dikasih 14. Cuma kami kan lagi butuh duit, supaya kami bisa dapat kontribusi bantu infrastruktur," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kewajiban Kenaikan KLB akan Berbentuk Aset

Kewajiban Kenaikan KLB akan Berbentuk Aset

Jumat, 05 Agustus 2016 7021

Polisi akan Kawal Kepulangan Bonek

Polisi akan Kawal Kepulangan Bonek

Rabu, 03 Agustus 2016 3695

       Kontribusi Tambahan Reklamasi Bisa Dialihkan

Kontribusi Tambahan Reklamasi Bisa Dialihkan

Rabu, 01 Juni 2016 4035

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 907

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 935

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1716

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 986

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1148

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks