1,5 Ton Mie Berformalin Ditemukan di Pasar Bulak Klender

Jumat, 29 Juli 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 5870

       1,5 Ton Mie Kuning Berformalin Ditemukan Di Pasar Bulak Klender‎

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Kondisi produk makanan di Jakarta saat ini masih banyak ditemukan zat berbahaya. Hal ini terlihat dari penemuan 1,5 ton mie kuning berformalin yang ditemukan di Pasar Bulak Klender, Jakarta Timur.

Ini dari kecurigaan petugas saat sidak makanan takjil beberapa waktu lalu, kita telusuri pemasoknya dan ditemukan sebanyak itu yang sudah siap disalurkan ke pedagang

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan penemuan ini dilakukan berkat penelusuran petugas yang sebelumnya mengecek adanya mie berformalin disejumlah jajanan dilokasi itu.

Setelah menunggu pemasok akhirnya ditemukan mie sebanyak 1,5 ton yang dibawa menggunakan mobil pick up.

"Ini dari kecurigaan petugas saat sidak makanan takjil beberapa waktu lalu, kita telusuri pemasoknya dan ditemukan sebanyak itu yang sudah siap disalurkan ke pedagang," ujarnya, Jumat (29/7).

Dari informasi yang didapat, mie kuning ini didatangkan dari Kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. ‎Barang bukti beserta mobilnya langsung ditahan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita sudah panggil pemilik dan mengaku memang mencampur formalin dibeli dari salah satu toko di Bekasi, ini akan segera dilaporkan ke kepolisian untuk lebih ditelusuri," katanya.

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Bogor agar pabrik pelaku bisa segera ditutup‎. Terlebih diduga pelaku tidak hanya menjual mie ini di kawasan pasar itu saja, melainkan ke sejumlah lokasi di Jakarta.

"Jadi ini sistemnya langsung jual kepedagang sambil jalan, sudah ada beberapa titik tempatnya menyalurkan mie kuning tersebut, saya sudah lapor Pak Gubernur dan perintahnya agar segera dipidanakan," tandasnya.

Pelaku sendiri bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Pelaku bisa diancam kurungan 5 tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Terpadu Kembali Temukan Pangan Berformalin

Pangan Berformalin Masih Ditemukan di Jaksel

Rabu, 27 Juli 2016 4975

Produk Pangan Berformalin Disita di Jaktim

Produk Pangan Berformalin Disita di Jaktim

Selasa, 19 Juli 2016 5687

Usus Berformalin Diamankan di Pasar Klender

6,5 Kg Usus Ayam Mengandung Formalin Disita

Rabu, 13 Juli 2016 4275

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7143

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4831

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2317

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2530

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1181

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks