40 PMKS di Panti Sosial Kedoya Dipulangkan

Rabu, 27 Juli 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 6972

40 PMKS di Panti SOsial Kedoya Dipulangkan

(Foto: doc)

40 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang diamankan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya, Jalan Kedoya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hari ini dipulangkan ke kampung halaman.

PMKS yang dipulangkan berasal dari Jawa Barat sebanyak 29 orang dan Jawa Tengah 11 orang

Puluhan PMKS yang dipulangkan ini merupakan hasil penertiban di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dan telah dibina di panti selama 21 hari.

"PMKS yang dipulangkan berasal dari Jawa Barat sebanyak 29 orang dan Jawa Tengah 11 orang," kata Masyudi, Kepala Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 di lokasi, Rabu (27/7).

Ia menjelaskan, sebelum dipulangkan, para PMKS diwajibkan membuat surat pernyataan berisi perjanjian jika tak akan kembali mengulangi perbuatannya.

"Jika terjaring razia kembali, mereka akan dikenakan saksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
799 PMKS Berhasil Diamankan Petugas

Petugas Amankan 799 PMKS Selama Ramadan

Senin, 11 Juli 2016 4452

Petugas P3S Diserang PMKS

Petugas P3S Diserang PMKS

Senin, 25 Juli 2016 4040

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3162

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2769

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2617

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2805

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2740

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks