Operator Naikkan Tarif Parkir Off Street akan Disanksi

Selasa, 19 Juli 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 6924

Melanggar Besaran Tarif Parkir, Operator Diberikan sanksi

(Foto: Yopie Oscar)

Besaran biaya parkir off street di DKI saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012. Jika terbukti menaikan harga parkir lebih besar maka pengelola parkir akan dijatuhi sanksi.

Sampai saat ini belum ada perubahan jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut,

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besaran parkir sudah ditentukan berdasarkan golongan pemanfaatan lokasi tempat parkir dan jenis kendaraan. Besaran parkir minimal adalah Rp 1.000 - Rp 5.000 per jamnya.

"Sampai saat ini belum ada perubahan jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut," ujarnya, Selasa (19/7).

Adapun bentuk sanksi yang bisa diberikan kepada pengelola yang melanggar mulai dari sanksi administrastif dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Adapun besaran saksi administasi ‎sendiri paling banyak Rp 25 juta yang akan dilaksanakan oleh UP Perparkiran DKI Jakarta.

‎"Ke depan memang akan ada revisi sehubungan dengan upaya pembatasan kendaraan yang dilakukan pemda, namun saat ini masih mengacu pergub tersebut," katanya.

Bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraan namun melebihi besaran biaya bisa melaporkannya. Pasalnya saat ini sistem parkir sudah terkoneksi secara online ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

"Secara ketentuan kan sudah ada 20 persen dari penghasilannya disetor ke pemda, makanya kalau merasa tidak sesuai masyarakat berhak mengadukan," tandasnya.

Dalam Pergub No 120 Tahun 2012 menyebutkan, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu untuk minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk satu am pertama. Kemudian, Rp 2.000 -  Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif sepeda motor Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.

Adapun pemanfaatan fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, untuk minibus dan sejenisnya Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 per jam.

BERITA TERKAIT
DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir Kawasan PIK

DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir Kawasan PIK

Jumat, 13 November 2015 11600

parkir_on_street.jpg

DKI Dinilai Gagal Dorong Jukir On Street ke Off Street

Jumat, 21 Maret 2014 3887

Dishub Siapkan Pengalihan Arus Malam Muda Mudi

Dishub Siapkan Pengalihan Arus di Malam HUT Jakarta

Kamis, 19 Juni 2014 4214

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2834

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1249

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1037

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1177

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 573

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks