Operator Naikkan Tarif Parkir Off Street akan Disanksi

Selasa, 19 Juli 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 6881

Melanggar Besaran Tarif Parkir, Operator Diberikan sanksi

(Foto: Yopie Oscar)

Besaran biaya parkir off street di DKI saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012. Jika terbukti menaikan harga parkir lebih besar maka pengelola parkir akan dijatuhi sanksi.

Sampai saat ini belum ada perubahan jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut,

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besaran parkir sudah ditentukan berdasarkan golongan pemanfaatan lokasi tempat parkir dan jenis kendaraan. Besaran parkir minimal adalah Rp 1.000 - Rp 5.000 per jamnya.

"Sampai saat ini belum ada perubahan jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut," ujarnya, Selasa (19/7).

Adapun bentuk sanksi yang bisa diberikan kepada pengelola yang melanggar mulai dari sanksi administrastif dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Adapun besaran saksi administasi ‎sendiri paling banyak Rp 25 juta yang akan dilaksanakan oleh UP Perparkiran DKI Jakarta.

‎"Ke depan memang akan ada revisi sehubungan dengan upaya pembatasan kendaraan yang dilakukan pemda, namun saat ini masih mengacu pergub tersebut," katanya.

Bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraan namun melebihi besaran biaya bisa melaporkannya. Pasalnya saat ini sistem parkir sudah terkoneksi secara online ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

"Secara ketentuan kan sudah ada 20 persen dari penghasilannya disetor ke pemda, makanya kalau merasa tidak sesuai masyarakat berhak mengadukan," tandasnya.

Dalam Pergub No 120 Tahun 2012 menyebutkan, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu untuk minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk satu am pertama. Kemudian, Rp 2.000 -  Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif sepeda motor Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.

Adapun pemanfaatan fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, untuk minibus dan sejenisnya Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000 per jam.

BERITA TERKAIT
DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir Kawasan PIK

DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir Kawasan PIK

Jumat, 13 November 2015 11522

parkir_on_street.jpg

DKI Dinilai Gagal Dorong Jukir On Street ke Off Street

Jumat, 21 Maret 2014 3848

Dishub Siapkan Pengalihan Arus Malam Muda Mudi

Dishub Siapkan Pengalihan Arus di Malam HUT Jakarta

Kamis, 19 Juni 2014 4145

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9237

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3205

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3626

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1922

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1486

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks