DKI Dinilai Gagal Dorong Jukir On Street ke Off Street

Jumat, 21 Maret 2014 Reporter: Folmer, Ari Cleofatra Fernandea Editor: Widodo Bogiarto 3645

parkir_on_street.jpg

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai gagal mendorong juru parkir (jukir) di badan jalan (on street) ke jukir off street atau parkir dalam gedung.

"Kenapa gagal? Karena kita tidak mau mendorong tukang parkir jalanan jadi tukang parkir di gedung," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (21/3).

Dikatakan Basuki, kegagalan itu disebabkan gaji yang diterima para jukir off street ternyata hanya setengah hingga satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yakni sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Kondisi berbeda dirasakan warga saat masih menjadi jukir jalanan dengan penghasilan sekitar Rp 4-5 juta per bulan. "Sekarang kamu mau nggak biasanya bawa gaji Rp 4-5 juta sebulan, tiba-tiba sekarang kerja penghasilannya turun jadi setengah UMP. Padahal kamu mesti kerja sesuai jam. Kalau tukang parkir jalanan kan seenaknya dia. Dapat duit cukup, kabur saja, nggak pakai jam kerja," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.

Alhasil, menurut Basuki, Pemprov DKI, khususnya terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)  mengalami kerugian akibat tingginya kebocoran retribusi parkir on street di ibu kota. "Ibarat kita ngabisin Rp 21 miliar padahal penerimaan kita hanya Rp 20 miliar. Kan lucu. Makanya kita mau bikin sistem parkir mesin," tuturnya.

Mantan anggota DPR ini menjamin tingkat kebocoran retribusi parkir dapat dihilangkan dengan penerapan sistem  parkir meter atau parkir mesin. Pihaknya juga membutuhkan SDM yang handal untuk mengawasi sistem parkir mesin di Jakarta, agar tidak ada kecurangan atau tindakan yang merusak alat parkir meter tersebut.

"Yang kerja ini, juga mesti diperhatikan dong. Saya bilang sama swasta kalau Anda mau sediakan parkir mesin, pembagian dengan kita boleh tapi gaji pegawai Anda nggak boleh satu kali UMP, harus dua kali UMP," ucapnya.

Pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna menyambut positif gagasan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir adalah sebuah langkah gemilang jika tata pengelolaannya diterapkan dengan maksimal. Terlebih, kata Yayat, sektor parkir merupakan sektor emas yang harus dioptimalkan di ibu kota.

Dikatakan Yayat, pihaknya membenarkan data yang disebutkan Wagub Basuki T Purnama mengenai jumlah pendapatan juru parkir (jukir) yang per hari mencapai Rp 100-150 ribu. Meski begitu, kata Yayat, sistem ini masih memiliki celah kebocoran. Untuk itu, Pemprov DKI harus menawarkan MoU dengan pihak swasta dan organisasi terkait agar tidak terjadi penyelewengan.  "Yang jelas harus diadakan negosiasi dan MoU. Juru parkir yang ditunjuk pun harus merupakan perwakilan dari organisasi," ujar Yayat.

Untuk mekanismenya sendiri, Yayat menawarkan untuk diterapkannya sertifikasi yang dikelola oleh pihak swasta yang mempekerjakan organisasi terkait serta diberikan PIN atau nomor kepegawaian. "Untuk sistem pengawasan, masing-masing pihak pengelola harus sepakat untuk melalukan sistem pengawasan elektronik mulai dari CCTV dan bukti pembayaran yang dapat berupa karcis dan semacamnya," tandasnya.




BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2891

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 735

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 637

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1400

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1015

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks