Pembakar Jukir Monas Resmi Dipecat dari TNI

Senin, 07 Juli 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 5016

Pratu Heri Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

(Foto: Andry)

Pelaku pembakar juru parkir (jukir) liar di kawasan Monas beberapa waktu lalu, Prajurit Satu (Pratu) Heri Ardiansyah, resmi dipecat dari kesatuannya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Pemecatan Pratu Heri dilakukan langsung Danpuspom TNI AD, Mayjen Unggul K Yudhoyono melalui upacara yang digelar di lapangan Pusat Polisi Militer TNI AD, Jalan Medan Merdeka Timur No 17, Jakarta Pusat, Senin (7/7) pagi.

Perbuatan yang dilakukan pelaku bisa merusak image kesatuan. Sesuai dengan undang-undang, ada hukuman tambahan bagi pelaku yakni pemberhentian secara tidak hormat

"Perbuatan yang dilakukan pelaku bisa merusak image kesatuan. Sesuai dengan undang-undang, ada hukuman tambahan bagi pelaku yakni pemberhentian secara tidak hormat," kata Mayjen Unggul K Yudhoyono.

Selain diberhentikan secara tidak hormat, Pratu Heri juga akan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. "Heri telah dikembalikan menjadi masyarakat biasa karena melakukan tindak kriminal pribadi saat masih menjadi anggota TNI-AD," jelasnya.

Pantauan beritajakarta.com, upacara pemberhentian jabatan secara tidak hormat ini diawali dengan pemanggilan Pratu Heri ke lapangan upacara sekitar pukul 08.18 WIB. Pelaku pembakaran juru parkir Monas yang mengenakan seragam lengkap TNI AD itu tertunduk lesu saat berjalan ke tengah lapangan dan menghadap Danpuspomad, Mayjen TNI, Unggul K Yudoyono selaku Inspektur Upacara (Irup).

Didampingi dua prajurit upacara lainnya, Mayjen Unggul turun dari podium lalu melucuti satu persatu atribut militer yang dikenakan Pratu Heri. Adapun atribut militer yang dilucuti yakni baret, ikat pinggang hingga baju seragam militer.Bersamaan dengan itu, Mayjen Unggul mengganti kaos militer Pratu Heri dengan baju batik berwarna cokelat. Pergantian seragam militer ke batik tersebut sebagai simbol jika yang bersangkutan telah menjadi masyarakat biasa.

BERITA TERKAIT
Juru Parkir

Dishub: Pria yang Dibakar di Monas Juru Parkir Liar

Rabu, 25 Juni 2014 5835

 Produk jajanan berbahaya dan tidak layak konsumsi itu dijajakan para pedagang dengan jenis beraneka

Jajanan PKL Monas Mengandung Bahan Berbahaya

Rabu, 02 Juli 2014 7213

Pekan Rakyat Jakarta Tak Lagi Digelar di Monas

Dianggap Gagal, PRJ Monas Dihentikan

Sabtu, 28 Juni 2014 23701

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 871

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1611

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 567

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 888

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 975

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks