DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

Selasa, 12 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3815

DKI Kirim Surat ke Presiden Soal Reklamasi Pantai

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Presiden, Joko Widodo terkait rekomendasi dari komiter gabungan reklamasi. Dalam surat yang dikirim dicantumkan fakta mengenai perizinan yang diberikan kepada pengembang Pulau G.

Pemprov bersurat ke Pak Predisen mengemukakan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para pihak

"Pemprov bersurat ke Pak Predisen mengemukakan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para pihak," kata Tuty Kusumawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Tuty, surat dikirim pada tanggal 1 Juli 2016 lalu. Pemprov DKI Jakarta mengharapkan surat itu bisa menjadi pertimbangan sebelum keputusan final reklamasi. Karena berdasarkan rekomendasi dari komite bersama, reklamasi Pulau G dihentikan karena masuk dalam pelanggaran berat.

"Pemberhentian kan mesti dengan alasan dan fakta-fakta yang jelas. Sedangkan faktanya perijinan dan persyaratan teknis sudah diikuti sesuai aturan," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya selama reklamasi dengan PT Muara Wisesa Samudera, selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. Khususnya yang berkaitan dengan pipa gas bawah laut, seperti dengan PT Nusantara Regas (PT NR), PT PLN Div Operasi Jawa Bali, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE ONWJ), dan SKK Migas.

"Kami selalu koordinasi melalui rapat, surat, dan koordinasi di lapangan, bahkan sebelum pembangunan reklamasi," ucapnya.

Perlu diketahui, PT NR memiliki pipa gas bawah laut 24 inchi sepanjang 15,2 kilometer dari Floating Storage Regasfication Unit (FSRU), sekitar 15 kilometer dari lepas pantai Utara Jakarta menuju Onshore Receiving Facility (ORF) di Muara Karang. Pipa gas terletak paling Barat dan berbatasan dengan Pulau G.

Selama koordinasi telah ada perjanjian pelaksanaan pekerjaan reklamasi Pulau G yang berdekatan dengan pipa gas bawah laut NR No. 00600/NR/D000/2015 tanggal 23 Juli 2015. Perjanjian tersebut untuk mengatur pelaksanaan sebelum hingga 12 bulan setelah reklamasi selesai. Hal itu untuk menghindari kerusakan, gangguan, kerugian pada fasilitas PT NR.

BERITA TERKAIT
Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta Tunggu Keputusan Presiden

Selasa, 12 Juli 2016 3514

Pembangunan Rusun Muara Angke Tunggu Putusan Final Reklamasi

Pembangunan Rusun Muara Angke Tunggu Putusan Final Reklamasi

Selasa, 12 Juli 2016 4758

Djarot : Solusi Penyelesaian Pulau Reklamasi Duduk Bersama

Masalah Reklamasi Harus Dibahas Bersama

Senin, 04 Juli 2016 7008

BERITA POPULER
Biro Hukum DKI menggelar Diskusi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 November 2025 1298

Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 862

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1354

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 753

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1739

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks