THR PHL dan PPSU Dihitung Dari Masa Kerja

Selasa, 21 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 30366

Gaji Ke 13 PHL dan PPSU Diberikan Proporsional

(Foto: Ilustrasi)

Besaran gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang ada di DKI Jakarta berdasarkan lamanya masa kerja.

Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan

"Kalau memang satu tahun penuh bekerja maka gaji ke-13 akan diberikan satu bulan gaji, sedangkan bagi yang belum diberikan proporsional," ujar Bambang Sugiono, Asisten Setda DKI Bidang Pemerintahan, Selasa (21/6).

Adapun untuk angka proporsional pekerja dihitung masa bekerja di DKI. Misalnya jika dia baru bekerja selama enam bulan, maka perhitungannya adalah 6 per 12 dikali upah satu bulan.

"Jadi yang belum sampai setahun perhitungannya seperti itu. Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan," tandasnya.

Untuk pencairan gaji ke-13 sendiri rencananya akan segera diproses hari ini (21/6) hingga besok (22/6). Nantinya gaji akan ditransfer ke masing rekening para PHL maupun PPSU.

BERITA TERKAIT
Basuki Soroti Kinerja PHL Kebersihan dan Pertamanan

Basuki Soroti Kinerja PHL Kebersihan dan Pertamanan

Senin, 20 Juni 2016 8716

 Pekan Depan THR untuk PHL dan PPSU Cair

Pekan Depan THR untuk PHL dan PPSU Cair

Sabtu, 18 Juni 2016 48701

Pemegang KJP, PHL dan PPSU Bisa Dapat Daging Murah

Pemegang KJP, PHL dan PPSU Bisa Dapat Daging Murah

Sabtu, 04 Juni 2016 11763

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12713

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1414

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1358

Pembukaan jafex 2026 rezap

Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 852

Ketua dprd suhud alynudin fakhri2

Ketua DPRD Minta Pelaku Usaha Hiburan Tak Gunakan Agama sebagai Gimmick

Rabu, 12 Agustus 2026 691

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks