THR PHL dan PPSU Dihitung Dari Masa Kerja

Selasa, 21 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 29550

Gaji Ke 13 PHL dan PPSU Diberikan Proporsional

(Foto: Ilustrasi)

Besaran gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang ada di DKI Jakarta berdasarkan lamanya masa kerja.

Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan

"Kalau memang satu tahun penuh bekerja maka gaji ke-13 akan diberikan satu bulan gaji, sedangkan bagi yang belum diberikan proporsional," ujar Bambang Sugiono, Asisten Setda DKI Bidang Pemerintahan, Selasa (21/6).

Adapun untuk angka proporsional pekerja dihitung masa bekerja di DKI. Misalnya jika dia baru bekerja selama enam bulan, maka perhitungannya adalah 6 per 12 dikali upah satu bulan.

"Jadi yang belum sampai setahun perhitungannya seperti itu. Semuanya diperhitungkan dari masa kerja sehingga THR tetap diberikan," tandasnya.

Untuk pencairan gaji ke-13 sendiri rencananya akan segera diproses hari ini (21/6) hingga besok (22/6). Nantinya gaji akan ditransfer ke masing rekening para PHL maupun PPSU.

BERITA TERKAIT
Basuki Soroti Kinerja PHL Kebersihan dan Pertamanan

Basuki Soroti Kinerja PHL Kebersihan dan Pertamanan

Senin, 20 Juni 2016 8568

 Pekan Depan THR untuk PHL dan PPSU Cair

Pekan Depan THR untuk PHL dan PPSU Cair

Sabtu, 18 Juni 2016 48440

Pemegang KJP, PHL dan PPSU Bisa Dapat Daging Murah

Pemegang KJP, PHL dan PPSU Bisa Dapat Daging Murah

Sabtu, 04 Juni 2016 11612

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 918

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 943

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1722

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 992

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1155

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks