Pengoplos Gas Elpiji di Pondok Ranggon Dibekuk Polisi

Jumat, 17 Juni 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 6417

 Lima Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polisi

(Foto: Nurito)

Sebanyak lima pelaku pengoplos gas elpiji, berhasil dibekuk aparat kepolisian sektor Cipayung, Jakarta Timur. Mereka mengoplos gas tiga kilogram ke 12 kilogram secara ilegal.

Penggrebekan dilakukan atas informasi warga. Kita intai lama dan setelah positif kita grebek saat mereka sedang mengoplos

Kelima pelaku dibekuk polisi saat sedang mengoplos di sebuah gudang di Jalan Saun Pondok Ranggon RT 02/02 Pondok Ranggon, Cipayung.

Kapolsek Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Kamis (16/6) pukul 24.15. Mereka tertangkap tangan saat sedang mengoplos. Kelima pelaku masing-masing N (55), S (31), AR (22), BU (21), M (38). Sedangkan seorang lainnya bernama Rusmana saat ini buron. Rusmana selaku pemilik gudang oplosan.

"Penggrebekan dilakukan atas informasi warga. Kita intai lama dan setelah positif kita grebek saat mereka sedang mengoplos," ujar Kompol Dedi Wahyudi, Jumat (17/6).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 292 tabung gas tiga kilogram, 70 tabung gas 12 kilogram. Kemudian 12 pipa suntik gas atau regulater dan satu mobil bak terbuka untuk pengangkut tabung gas.

Aksi pengoplosan sudah dilakukan sekitar 6 bulan. Sekali produksi bisa mencapai 35 tabung gas 12 kilogram. Keuntungannya sekali produksi mencapai Rp 1.430.000. Namun ini juga tergantung dari banyaknya pesanan dari luar. Total selama 6 bulan tabung gas yang duproduksi mencapai 7.200 tabung gas. Satu tabung 12 kilogram diisi oleh empat kilogram. Kemudian dijual seharga Rp 110 ribu.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni UU no 22/2011 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 jo 55, UU no 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1, UU nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal pasal 32 ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar.

S (31), salah satu pelaku menuturkan, proses pengoplosan dari tabung gas tiga kilogram ke 12 kilogram hanya butuh waktu delapan menit. Caranya, tabung gas 12 kilogram dipasangi dua es batu. Kemudian regulator ganda dipasang. Bagian bawah nyambung ke tabung 12 kilogram dan satu lagi ke tabung tiga kilogram.

"Butuh waktu delapan menit untuk proses pengoplosan. Caranya sangat mudah dam cepat. Saya juga diajari teman-teman, di sini cuma kerja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gudang Gas Elpiji Illegal di Cipinang akan Ditutup

Gudang Gas Elpiji Ilegal di Cipinang akan Ditutup

Kamis, 18 Februari 2016 4305

Warga Berharap Gudang Gas Meledak Ditutup Permanen

Warga Minta Gudang Gas Elpiji di Cipinang Ditutup

Kamis, 18 Februari 2016 4368

Tabung Gas Meledak, 5 Orang Terluka

Ledakan di Gudang Gas, 5 Karyawan Jadi Korban

Kamis, 18 Februari 2016 4286

BERITA POPULER
Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 841

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1336

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 731

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1719

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1206

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks