Pengoplos Gas Elpiji di Pondok Ranggon Dibekuk Polisi

Jumat, 17 Juni 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 6391

 Lima Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polisi

(Foto: Nurito)

Sebanyak lima pelaku pengoplos gas elpiji, berhasil dibekuk aparat kepolisian sektor Cipayung, Jakarta Timur. Mereka mengoplos gas tiga kilogram ke 12 kilogram secara ilegal.

Penggrebekan dilakukan atas informasi warga. Kita intai lama dan setelah positif kita grebek saat mereka sedang mengoplos

Kelima pelaku dibekuk polisi saat sedang mengoplos di sebuah gudang di Jalan Saun Pondok Ranggon RT 02/02 Pondok Ranggon, Cipayung.

Kapolsek Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Kamis (16/6) pukul 24.15. Mereka tertangkap tangan saat sedang mengoplos. Kelima pelaku masing-masing N (55), S (31), AR (22), BU (21), M (38). Sedangkan seorang lainnya bernama Rusmana saat ini buron. Rusmana selaku pemilik gudang oplosan.

"Penggrebekan dilakukan atas informasi warga. Kita intai lama dan setelah positif kita grebek saat mereka sedang mengoplos," ujar Kompol Dedi Wahyudi, Jumat (17/6).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 292 tabung gas tiga kilogram, 70 tabung gas 12 kilogram. Kemudian 12 pipa suntik gas atau regulater dan satu mobil bak terbuka untuk pengangkut tabung gas.

Aksi pengoplosan sudah dilakukan sekitar 6 bulan. Sekali produksi bisa mencapai 35 tabung gas 12 kilogram. Keuntungannya sekali produksi mencapai Rp 1.430.000. Namun ini juga tergantung dari banyaknya pesanan dari luar. Total selama 6 bulan tabung gas yang duproduksi mencapai 7.200 tabung gas. Satu tabung 12 kilogram diisi oleh empat kilogram. Kemudian dijual seharga Rp 110 ribu.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni UU no 22/2011 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 jo 55, UU no 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1, UU nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal pasal 32 ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan atau denda Rp 50 miliar.

S (31), salah satu pelaku menuturkan, proses pengoplosan dari tabung gas tiga kilogram ke 12 kilogram hanya butuh waktu delapan menit. Caranya, tabung gas 12 kilogram dipasangi dua es batu. Kemudian regulator ganda dipasang. Bagian bawah nyambung ke tabung 12 kilogram dan satu lagi ke tabung tiga kilogram.

"Butuh waktu delapan menit untuk proses pengoplosan. Caranya sangat mudah dam cepat. Saya juga diajari teman-teman, di sini cuma kerja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Gudang Gas Elpiji Illegal di Cipinang akan Ditutup

Gudang Gas Elpiji Ilegal di Cipinang akan Ditutup

Kamis, 18 Februari 2016 4255

Warga Berharap Gudang Gas Meledak Ditutup Permanen

Warga Minta Gudang Gas Elpiji di Cipinang Ditutup

Kamis, 18 Februari 2016 4347

Tabung Gas Meledak, 5 Orang Terluka

Ledakan di Gudang Gas, 5 Karyawan Jadi Korban

Kamis, 18 Februari 2016 4203

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3265

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2871

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2697

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2913

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2847

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks