Terlambat Masuk, TKD PNS Dipotong

Senin, 30 Juni 2014 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 4837

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) harus terus dilakukan agar pelayanan tidak mengecewak

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberi toleransi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang terlambat masuk kerja selama bulan puasa. PNS yang terlambat masuk kerja, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hingga penundaan kenaikan jabatan.

Sebenarnya kalau pengalaman kita, di bulan puasa itu biasanya makin pagi. Ini ajudan-ajudan semua lebih pagi datangnya

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, keterlambatan jam masuk kerja PNS DKI telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. "Itu urusan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) -lah. Sanksinya bisa cabut TKD," kata Basuki di Balaikota, Senin (30/6).

Namun Basuki menilai, seluruh PNS DKI telah memiliki pengalaman untuk menyiasati agar tidak terlambat masuk kerja. Bahkan seharusnya, selama bulan puasa, PNS bisa berangkat lebih pagi dari biasanya karena melaksanakan sahur pada dini hari.

"Sebenarnya kalau pengalaman kita, di bulan puasa itu biasanya makin pagi. Ini ajudan-ajudan semua lebih pagi datangnya. Habis sahur kan dia enggak tidur lagi. Lebih pagi berangkatnya, lebih tepat waktu," paparnya.

Menurut Basuki, BKD DKI lebih ketat mengawasi kedisiplinan waktu para PNS saat pertandingan bola dunia. Sebab, bukan tak mungkin banyak pegawai telat masuk kantor karena bergadang menonton bola. "Yang parah tuh kalo nonton bola sebetulnya," tuturnya.

Tidak hanya itu, PNS mangkir kerja juga akan diberi sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada aturan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak lima kali secara kumulatif, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Pada bulan puasa tahun lalu, di hari pertama bulan Ramadan, hanya ada satu PNS yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan apa pun dari total jumlah PNS di DKI sebanyak 73.645 orang.

Sedangkan 91 pegawai lainnya tidak masuk dengan menyertakan keterangan. Dengan rincian, 24 pegawai menyatakan sakit, enam pegawai izin dengan keterangan dan 61 pegawai masih mengambil masa cuti

Sekadar diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadhan.

Untuk hari Senin-Kamis, jam kerja pegawai mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Biasanya, jam masuk PNS yakni mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, jam kerja PNS pada bulan puasa ini hanya sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 40 jam per minggu.

BERITA TERKAIT
PNS DKI

Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi 1,5 Jam

Senin, 30 Juni 2014 3636

Konsekuensinya bila dalam masa penilaian hasilnya tidak bagus, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan s

Kinerja Buruk, CPNS Terancam Dipecat

Jumat, 27 Juni 2014 6849

Akhir Pekan Ini, NIK 1.127 CPNS DKI Keluar

Akhir Pekan Ini, NIK 1.127 CPNS DKI Keluar

Rabu, 25 Juni 2014 4212

Basuki Jamin 80 Persen PNS DKI Berdedikasi

Basuki Jamin 80 Persen PNS DKI Berdedikasi

Minggu, 22 Juni 2014 4715

PNS DKI

Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi 1,5 Jam

Senin, 30 Juni 2014 3636

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2325

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2322

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 972

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks