230 Perusahaan di DKI Jadi Peserta BPJS

Kamis, 12 Juni 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 3861

BPJS Tenaga Kerja

(Foto: Hendi Kusuma)

Rawannya kecelakaan kerja di dunia industri dan usaha membuat perusahaan diwajibkan mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Barat, sejak Januari-Juni 2014 saat ini telah ada sebanyak 230 perusahan di DKI yang bergabung menjadi anggota BPJS.

Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun

"Kita targetkan 650 perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk satu tahun, saat ini sudah mencapai 50 persen dari target," ujar Sunjana Achmad, Kepala Kantor BPJS Jakarta Barat, Kamis (12/6).

Menurut Sunjana, peran serta Pemprov dalam mensosialisasikan produk BPJS tenaga kerja juga penting. Menurutnya, Pemprov DKI sebagai ujung tombak dari pemberi perizinan perusahaan diminta dapat mengajak dan memberikan seputar informasi seputar keuntungan perusahaan untuk ikut BPJS.

"Peranan Pemprov DKI sangat penting, sebagai ujung tombak perizinan agar dapat mengajak dan memberikan informasi seputar BPJS tenaga kerja kepada perusahaan," jelas Sunjana.

Menurut Sunjana saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 produk unggulan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Besaran premi yang harus dibayar pengusaha yaitu sesuai dengan upah minimum yang diterima tenaga kerja dikalikan dengan persentase premi yang harus dibayar di antarnya Jaminan Kecelakaan Kerja pengusaha dikenakan premi sebesar 0,24 persen-1,74 persen, sedangkan tenaga kerja tidak dikenakan premi. Untuk Jaminan Kematian pengusaha dikenakan premi 0.30 persen dan karyawan tidak dikenakan premi, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua pengusaha dikenakan premi 3,70 persen dan tenaga kerja dikenakan 2 persen.

"Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun," kata Sunjana.

BERITA TERKAIT
Loket BPJS Dibuka di Ruang PTSP Kantor Walikota Jakbar

PTSP Jakbar Akan Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 23 Mei 2014 26033

Nyaris Buta, Efendi Butuh Bantuan

Tak Punya BPJS, Mata Efendi Terancam Buta

Selasa, 27 Mei 2014 5112

5.800 Warga Panti Sosial Dapat Kartu BPJS

5.800 Warga Panti Sosial Dapat Kartu BPJS

Kamis, 24 April 2014 6328

ahok foto PD Pasar Jaya

Ahok: Tuntutan Buruh Bikin Repot

Jumat, 02 Mei 2014 4000

Demo Buruh Sisakan 8 Ton Sampah

Demo Buruh Sisakan 8 Ton Sampah

Jumat, 02 Mei 2014 4753

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7137

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4828

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2248

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2517

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1148

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks